Scroll untuk baca artikel
News

Diterpa Isu Pungli Rp2 Miliar, Sifaoita Bu’ulolo Buka Suara: Sebut Akun FB Penyebar Tuduhan Palsu

253
×

Diterpa Isu Pungli Rp2 Miliar, Sifaoita Bu’ulolo Buka Suara: Sebut Akun FB Penyebar Tuduhan Palsu

Sebarkan artikel ini

Nias Selatan,Harian Co.IdSifaoita Bu’ulolo, akhirnya angkat bicara terkait tudingan dugaan skandal pungutan liar (pungli) dalam proses perekrutan Pendamping Desa di Kabupaten Nias Selatan yang ramai beredar di media sosial.

Isu tersebut mencuat setelah akun Facebook bernama Fao Fao Bu’ulolo mengunggah narasi yang menuding adanya pungli hingga mencapai Rp.2 miliar, dengan klaim sebanyak 176 orang menjadi korban dan menunggu kepastian.

Unggahan yang dipublikasikan pada Kamis (02/04/2026) itu dengan cepat menyebar luas ke berbagai grup Facebook, memicu perhatian publik sekaligus spekulasi di tengah masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Sifaoita menyatakan keberatan keras atas tudingan yang dinilainya tidak berdasar dan mencemarkan nama baiknya. Klarifikasi disampaikannya kepada awak media pada Jumat (03/04/2026) pagi.

Ia menegaskan bahwa informasi yang beredar tidak benar dan mempertanyakan pihak-pihak yang menyebarkan tuduhan tanpa melakukan konfirmasi langsung.

“Jika benar saya melakukan pungli, mengapa tidak datang langsung ke rumah saya atau menghubungi saya untuk menanyakan kebenarannya?” ujar Sifaoita.

Lebih lanjut, ia membantah seluruh isi unggahan tersebut dan menantang pemilik akun Fao Fao Bu’ulolo untuk memberikan klarifikasi secara terbuka di hadapan publik, baik melalui media sosial maupun dalam bentuk pernyataan video.

Sifaoita juga mengatakan akan melaporkan akun yang diduga akun palsu tersebut, menurutnya akun FB ini sepertinya sengaja dibuat oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk membentuk opini negatif yang  merusak citra dan nama baiknya.

“Saya akan menempuh jalur hukum dan melaporkan akun tersebut, terlepas akun tersebut palsu atau tidak karena sudah dengan sengaja menggiring opini publik seolah-olah tuduhan itu benar,” tegasnya.

Kasus ini pun menambah daftar panjang penyebaran informasi yang belum terverifikasi di media sosial, yang berpotensi merugikan individu maupun menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *