Scroll untuk baca artikel
News

DPC LSM Gempur Kota Medan Kecam Dugaan Arogansi Pemko Medan dan Satpol PP terhadap Pengusaha Billboard

74
×

DPC LSM Gempur Kota Medan Kecam Dugaan Arogansi Pemko Medan dan Satpol PP terhadap Pengusaha Billboard

Sebarkan artikel ini

Sastrawan Pena

Irmanda, SH DPC LSM Gempur Kota Medan, (foto/Dokpria)

Medan, Harian.co.id,— Dewan Pimpinan Cabang (DPC) LSM Gempur Kota Medan mengecam keras dugaan tindakan arogan yang dilakukan Pemerintah Kota Medan (Pemko Medan) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terhadap sejumlah pengusaha billboard yang dinilai telah mematuhi seluruh ketentuan perizinan dan kewajiban perpajakan.

Kecaman tersebut disampaikan langsung oleh Ketua DPC LSM Gempur Kota Medan, Irmanda, SH, yang menilai langkah penertiban yang dilakukan Pemko Medan dan Satpol PP tidak mencerminkan sikap profesional aparatur pemerintah, bahkan berpotensi merugikan pelaku usaha yang taat aturan.

“Kami dengan tegas mengecam tindakan sewenang-wenang yang dilakukan Pemko Medan dan Satpol PP. Pengusaha billboard yang telah mengantongi izin lengkap, memenuhi seluruh persyaratan administrasi, serta membayar pajak sesuai Peraturan Daerah Kota Medan, seharusnya mendapatkan perlindungan hukum, bukan justru diperlakukan secara arogan,” tegas Irmanda kepada wartawan, Minggu (8/2/2026).

Menurut Irmanda, pihaknya telah melakukan penelusuran dan memastikan bahwa sejumlah pengusaha billboard yang menjadi sasaran penertiban telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, tindakan penertiban yang dilakukan tanpa dasar yang jelas dinilai mencederai rasa keadilan.

Ia menambahkan, sikap Pemko Medan dan Satpol PP yang dinilai sembrono tersebut telah menimbulkan kerugian materiil yang signifikan bagi pengusaha, sekaligus menciptakan ketidakpastian hukum yang berdampak buruk terhadap iklim investasi di Kota Medan.

“Arogansi aparat dalam melakukan penertiban tanpa dialog, tanpa kejelasan dasar hukum, dan tanpa mempertimbangkan hak-hak pelaku usaha, jelas merugikan. Jika kondisi ini terus dibiarkan, bukan tidak mungkin akan menjadi boomerang bagi Pemko Medan sendiri,” ujarnya.

Irmanda juga menekankan bahwa kewenangan yang dimiliki pemerintah dan aparat penegak Peraturan Daerah tidak seharusnya digunakan secara sepihak tanpa pertimbangan matang dan mekanisme yang adil.

“Kami mendesak Pemko Medan dan Satpol PP segera melakukan evaluasi menyeluruh serta menghentikan tindakan yang menindas pengusaha yang telah patuh terhadap aturan. Jangan sampai kebijakan yang keliru justru mematikan semangat berusaha dan merusak kepercayaan publik,” tandasnya.

DPD LSM Gempur Kota Medan menegaskan akan terus mengawal dan mengawasi persoalan ini. Mereka mendesak agar Pemko Medan dan Satpol PP mengedepankan dialog, transparansi, serta solusi yang berkeadilan bagi para pelaku usaha yang telah berkomitmen menjalankan usahanya sesuai hukum yang berlaku.

Selain itu, organisasi LSM Gempur juga menyatakan kesiapannya untuk turun langsung ke lapangan apabila dugaan tindakan arogansi tersebut terus berlanjut dan tidak segera diperbaiki oleh pihak terkait.(H.01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *