⁸Nias Selatan–( Harian.co.id ) Dugaan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan yang dialami Sofunasokhi Halawa resmi dilaporkan ke Polsek Lolowa’u, Kabupaten Nias Selatan. Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Selasa, 13 Januari 2026, sekitar pukul 17.00 WIB, di areal persimpangan Desa Sambulu–Borowosi, Kecamatan Ulunoyo, dan sempat viral di akun media facebook a.n Hasatulo Halawa.
Dalam laporan yang diterima pihak kepolisian pertanggal 15 januari 2026, korban menyebutkan tiga orang sebagai terduga pelaku, yakni Duhuli Ndruru (A. Ya’a), Naeli Ndruru (A. Calvin), dan Faosokhi Ndruru (A. Hatisia). Korban mengaku mengalami tindakan pengeroyokan dan penganiayaan yang mengakibatkan penderitaan fisik maupun psikis.
Korban berharap agar laporan tersebut segera ditindaklanjuti secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga meminta agar para terduga pelaku diproses secara adil dan, apabila terbukti bersalah, dijatuhi hukuman seberat-beratnya demi tegaknya keadilan.
Sementara itu, Kapolsek Lolowa’u,
Ipda.Simon Sitorus, SH saat dikonfirmasi menyatakan telah menerima laporan dan akan melakukan langkah-langkah penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap fakta kejadian secara objektif. “Kasus ini masih dalam penanganan aparat kepolisian” pungkasnya.










