Harian.co.id – Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan merasakan peningkatan kesejahteraan pada tahun 2026 melalui kenaikan gaji dan perbaikan struktur tunjangan. Kebijakan ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 dan pengumuman resmi dari pemerintah terkait kenaikan gaji sebesar 10% yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto pada 15 Agustus 2025.
Besaran Gaji Pokok PNS 2026
Gaji pokok PNS ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja, dengan kenaikan 10% dari besaran sebelumnya. Berikut rincian nya:
– Golongan I
– IA: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
– IB: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
– IC: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
– ID: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
– Golongan II
– IIA: Rp 2.184.000 – Rp 3.633.400
– IIB: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
– IIC: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
– IID: Rp 2.591.000 – Rp 4.125.600
– Golongan III
– IIIA: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
– IIIB: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
– IIIC: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
– IIID: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
– Golongan IV
– IVA: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
– IVB: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
– IVC: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
– IVD: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
– IVE: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200
Tunjangan Kinerja PNS 2026
Tunjangan kinerja telah diberikan kepada 56 Kementerian/Lembaga (K/L) yang telah melaksanakan reformasi birokrasi, dengan besaran sekitar 40-50% dari pagu yang ditetapkan. Beberapa contoh besaran tunjangan kinerja adalah:
– PNS Golongan IIIA (Grade 8): sekitar Rp 2,5 juta per bulan, sehingga total penghasilan tidak kurang dari Rp 5 juta.
– Pejabat Eselon I: tunjangan sekitar Rp 19 juta per bulan, dengan total penghasilan tidak kurang dari Rp 30 juta.
Kementerian Keuangan sebagai salah satu instansi yang telah menerapkan sistem tunjangan kinerja 100% memberikan contoh bahwa PNS yang mencapai target kinerja penuh dapat mendapatkan penghasilan yang lebih besar, misalnya seorang PNS Golongan IIIA bisa mendapatkan hingga Rp 10 juta per bulan jika target tercapai.
Pemberian tunjangan kinerja ini juga bertujuan untuk menghilangkan honor yang tidak jelas dan mendorong efisiensi anggaran di setiap K/L, di mana kegiatan yang tidak esensial dipangkas untuk dialokasikan pada tunjangan pegawai.
Tambahan Penghasilan Lainnya
Selain gaji pokok dan tunjangan kinerja, PNS juga berhak atas beberapa komponen tambahan penghasilan yang diatur berdasarkan kebijakan instansi masing-masing, antara lain:
– Uang makan
– Uang lembur dan uang makan lembur
– Uang perjalanan dinas
Implementasi dan Informasi Resmi
Kebijakan penggajian PNS tahun 2026 diimplementasikan berdasarkan PMK Nomor 32 Tahun 2025 dan akan terus disempurnakan dengan penerapan Indikator Kinerja Utama (IKU) hingga tingkat individu. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui situs resmi Kementerian Keuangan atau Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).







