Oleh: Abner Hasan Pasaribu
Waktu kerap disebut sebagai penyembuh, sebuah aliran sungai yang konon mampu membasuh luka hingga tak berbekas.
Namun, dalam belantara politik yang sunyi, waktu sering kali hanyalah selembar selimut tebal yang dipaksakan untuk menutup rapat noda kegagalan bukan untuk menyelesaikannya dengan tuntas.
Ia menjadi kabut yang menyamarkan janji-janji yang menguap sekaligus menjadi saksi bisu atas langkah yang terhenti. Namun, sejarah memiliki caranya sendiri untuk bersuara, jejak-jejak langkah seorang politikus justru kerap memancar lebih benderang dan terbaca lebih jujur oleh zaman, justru setelah ia tak lagi hadir di dunia ini untuk membela dirinya sendiri.
Memasuki 2026, ingatan publik di Labuhanbatu Selatan kembali tertambat pada H. Zainal Harahap, Wakil Ketua DPRD Labusel sekaligus Ketua PDI Perjuangan ketempat.
Dua tahun setelah wafatnya pada 16 Maret 2024, kepergiannya tidak menjelma senyap. Ia justru hadir sebagai ukuran tentang apa yang hilang dan apa yang tak kunjung digantikan dalam kerja parlemen hari ini.
Parlemen tetap bekerja. Rapat berjalan, palu diketuk, agenda disahkan. Namun denyut pengawasan terasa melemah.
Mesin demokrasi bergerak tetapi tanpa daya tekan. Kritik jarang terdengar, perdebatan menyusut dan fungsi kontrol cenderung berubah menjadi rutinitas administratif.
Zainal bukan politikus yang steril dari kontroversi. Ia keras, konfrontatif dan kerap membuat ruang sidang memanas. Namun ia memahami satu prinsip dasar bahwa parlemen adalah arena pertarungan gagasan bukan ruang kompromi yang dibangun demi kenyamanan kekuasaan.
Sidang baginya adalah tempat menguji kebijakan bukan sekadar mengamankan kuorum atau merapikan notula.
Keberanian itu bukan sekadar sikap politik melainkan pilihan moral.
Di situlah nilai pengabdian menemukan maknanya.
Ketika Zainal wafat, yang tertinggal bukan sekadar kekosongan personal melainkan melemahnya satu etos keberanian yang selama ini menjadi penggerak daya kritis parlemen.
Kematian Zainal Harahap menjadi ujian institusional bagi DPRD Labuhanbatu Selatan. Apakah lembaga ini masih sanggup memelihara keberanian kolektif atau justru memilih jalur aman dengan menanggalkan fungsi kritisnya?
Publik mulai membaca tanda-tanda minim interupsi kehati-hatian berlebihan dan kecenderungan menghindari konflik terbuka.
Di titik inilah peran pimpinan parlemen menjadi krusial. Ari Winata sebagai Ketua DPRD, bersama H. Muhammad Romadon dan Irmayanti Siregar sebagai Wakil Ketua memikul tanggung jawab yang melampaui urusan teknis persidangan.
Mereka sedang diuji oleh sejarah apakah kepemimpinan parlemen cukup berhenti pada pengelolaan agenda dan tata tertib atau berani membentuk iklim politik yang sehat tempat kritik dihormati bukan diredam secara halus.
Parlemen yang kuat tidak lahir dari keseragaman sikap. Ia tumbuh dari perbedaan yang dikelola secara dewasa. Kritik bukan ancaman melainkan instrumen koreksi. Kekuasaan yang takut pada pertanyaan biasanya sedang kehilangan arah dan kepercayaan diri.
Sejumlah persoalan strategis menunggu pengawasan serius tata kelola perkebunan yang rawan kebocoran, tanggung jawab sosial perusahaan yang kerap berhenti di laporan hingga transparansi belanja publik yang sering dibungkus dalih prosedural.
Masalah-masalah ini tidak membutuhkan retorika moral melainkan konsistensi pengawasan. Ia menuntut keberanian bukan basa-basi.
Ketika Zainal masih aktif, DPRD Labusel adalah ruang perdebatan yang hidup. Interupsi menjadi praktik sehari-hari. Pejabat eksekutif terbiasa diuji secara terbuka di hadapan publik.
Mungkin tidak semua merasa nyaman tetapi demokrasi memang tidak dirancang untuk memberi rasa aman bagi kekuasaan.
Parlemen yang matang tidak boleh bergantung pada satu figur. Namun ia juga tidak boleh kehilangan keberanian kolektifnya. Jika dinamika politik direduksi menjadi formalitas seremonial maka DPRD sedang menanggalkan mandat dasarnya sebagai lembaga representasi rakyat.
Mengenang Zainal Harahap tidak seharusnya berhenti pada glorifikasi personal. Ia harus dibaca sebagai pengingat etis.
Ukuran wakil rakyat bukan pada seberapa sering hadir di acara resmi atau berpose di depan kamera melainkan pada keberanian mengambil posisi ketika kepentingan publik dipertaruhkan di ruang perdebatan.
Namun refleksi ini belum lengkap tanpa penutup yang jujur. Kita membutuhkan keberanian untuk mengakui kehilangan.sekaligus keteguhan untuk tidak membiarkan nilai yang ditinggalkan ikut terkubur.
Pada penutup tulisan ini, marilah kita menundukkan hati dan mengingat firman Allah SWT dalam Surah Al-Fajr ayat 27–30:
“Wahai jiwa yang tenang. Kembalilah kepada Tuhanmu dengan hati yang ridha dan diridhai-Nya. Maka masuklah ke dalam golongan hamba-hamba-Ku, dan masuklah ke dalam surga-Ku.”
Semoga ayat ini menjadi doa dan pengharapan bagi almarhum H. Zainal Harahap bahwa segala ikhtiar, keberanian, dan pengabdiannya dalam memperjuangkan suara rakyat diterima sebagai amal kebajikan, diampuni segala khilafnya sebagai manusia politik, dan diberikan tempat terbaik di sisi-Nya.
Amin.






