Scroll untuk baca artikel
Artikel

Jangan Lakukan Hal Ini Pada Sertipikat Tanah Anda

13
×

Jangan Lakukan Hal Ini Pada Sertipikat Tanah Anda

Sebarkan artikel ini

KABAR SUMUT

Serdang Bedagai | Harian.co.id- Lindungi Sertipikat Anda untuk Menjamin Kepastian Hukum Hak Atas Tanah

Sertipikat tanah merupakan alat bukti hak yang kuat sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Oleh karena itu, pemilik sertipikat wajib menjaga dan menyimpannya dengan baik agar tidak menimbulkan kendala dalam pelayanan pertanahan di kemudian hari.

Berikut beberapa hal yang tidak boleh dilakukan terhadap sertipikat tanah:

1. Meminjamkan Sertipikat kepada Orang Lain

Jangan meminjamkan sertipikat kepada pihak lain tanpa alasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Penyalahgunaan sertipikat dapat menimbulkan risiko hukum maupun kerugian bagi pemilik.

2. Membagikan Data Sertipikat atau Akses Akun Sentuh Tanahku

Bagi pemilik Sertipikat Elektronik, jangan memberikan akses akun Sentuh Tanahku, QR Code, maupun data pribadi kepada pihak yang tidak berkepentingan. Jagalah kerahasiaan data sebagai bentuk perlindungan terhadap hak atas tanah Anda.

3. Mencoret, Menulis, atau Merusak Sertipikat

Hindari mencoret, menstaples, melubangi, maupun menambahkan tulisan pada sertipikat, baik sertipikat analog maupun Secure Paper Sertipikat Elektronik. Kerusakan fisik dapat mengurangi kualitas dokumen dan menyulitkan proses administrasi.

4. Melipat atau Menggulung Sertipikat

Simpan sertipikat dalam kondisi rata agar tidak rusak, sobek, atau kusut. Gunakan map atau pelindung dokumen yang sesuai.

5. Menyimpan Sertipikat di Tempat Lembap atau Terkena Sinar Matahari Langsung

Kelembapan, air, maupun paparan sinar matahari secara terus-menerus dapat merusak kondisi fisik sertipikat.

6. Membiarkan Sertipikat Kotor, Basah, Dimakan Rayap, atau Rusak

Apabila sertipikat mengalami kerusakan atau hilang, segera laporkan dan ajukan permohonan sesuai ketentuan yang berlaku di Kantor Pertanahan.

Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, khususnya Pasal 32 ayat (1) yang menyatakan bahwa sertipikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis.

Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik, yang mengatur penyelenggaraan Sertipikat Elektronik sebagai bagian dari transformasi digital pelayanan pertanahan.

Pesan untuk Masyarakat

Menjaga sertipikat tanah sama pentingnya dengan menjaga aset berharga lainnya. Pastikan sertipikat disimpan dengan aman, tidak disalahgunakan, dan tidak diberikan kepada pihak yang tidak berkepentingan. Dengan demikian, kepastian hukum atas hak tanah Anda tetap terjamin.

Kantor Pertanahan Kabupaten Serdang Bedagai berkomitmen memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, modern, dan terpercaya demi terwujudnya kepastian hukum bagi seluruh masyarakat. (Rel/SB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *