Langkat | Harian.co.id– Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat melaksanakan kegiatan pemusnahan arsip yang telah habis masa retensinya dan tidak lagi memiliki nilai guna sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kearsipan. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen dalam mewujudkan tata kelola arsip yang tertib, efisien, transparan, dan akuntabel.
Arsip yang dimusnahkan merupakan arsip yang telah melalui proses penilaian sesuai Jadwal Retensi Arsip (JRA), dinyatakan tidak memiliki nilai guna administratif, hukum, keuangan, maupun sejarah, serta telah memperoleh persetujuan sesuai prosedur yang berlaku. Proses pemusnahan dilaksanakan oleh tim yang berwenang dan disaksikan oleh para pejabat terkait sebagai bentuk akuntabilitas dalam pengelolaan arsip negara.
Kegiatan ini menjadi salah satu langkah strategis dalam meningkatkan efektivitas pengelolaan arsip dinamis di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat. Dengan berkurangnya arsip yang telah habis masa simpannya, ruang penyimpanan dapat dimanfaatkan secara lebih optimal untuk mendukung penyelenggaraan administrasi serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat menyampaikan bahwa pemusnahan arsip bukan sekadar kegiatan administratif, tetapi merupakan bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang baik.
“Pemusnahan arsip dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan merupakan bentuk tanggung jawab kami dalam mengelola arsip secara profesional. Melalui pengelolaan arsip yang tertib, kami berharap dapat meningkatkan efektivitas administrasi serta memberikan pelayanan pertanahan yang semakin cepat, tepat, dan akuntabel kepada masyarakat,” ujar Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat.
Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat menegaskan komitmennya untuk terus menerapkan tata kelola kearsipan yang sesuai dengan prinsip-prinsip good governance, sekaligus mendukung terwujudnya pelayanan publik yang prima, transparan, dan berintegritas. (Rel/LKT)











