Langkat | Harian.co.id– Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat melaksanakan kegiatan Pengambilan Sumpah/Janji sebagai salah satu tahapan dalam proses penerbitan Sertipikat Pengganti karena Hilang. Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Pengambilan Sumpah/Janji merupakan tahapan penting yang bertujuan untuk memastikan keabsahan keterangan yang disampaikan oleh pemohon serta menegaskan tanggung jawab hukum atas pernyataan yang diberikan terkait hilangnya sertipikat hak atas tanah. Melalui pengucapan sumpah atau janji tersebut, pemohon menyatakan bahwa seluruh informasi yang disampaikan adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pelaksanaan kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat dalam menjaga tertib administrasi pertanahan sekaligus memberikan perlindungan hukum terhadap hak atas tanah masyarakat. Dengan adanya mekanisme ini, proses penerbitan Sertipikat Pengganti karena Hilang dapat dilaksanakan secara transparan, cermat, dan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat senantiasa berkomitmen untuk menghadirkan pelayanan pertanahan yang berkualitas, berintegritas, serta berorientasi pada kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat.
Masyarakat diimbau untuk mengurus layanan pertanahan secara langsung melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat tanpa menggunakan perantara, sehingga seluruh proses dapat berjalan dengan aman, mudah, dan sesuai ketentuan yang berlaku. (Rel/LKT)









