Langkat | Harian.co.id- Dalam rangka memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat melaksanakan kegiatan pengambilan sumpah terhadap pemohon penerbitan sertipikat pengganti karena hilang.
Kegiatan ini merupakan salah satu tahapan wajib dalam proses penerbitan sertipikat pengganti, sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum dari pemohon atas pernyataan bahwa sertipikat asli benar-benar telah hilang. Melalui pengambilan sumpah tersebut, pemohon menyampaikan keterangan secara resmi di hadapan pejabat yang berwenang sebagai dasar dalam proses administrasi penerbitan sertipikat pengganti. Tahapan ini merupakan bagian dari mekanisme yang diterapkan untuk menjamin kepastian hukum, transparansi, serta mencegah penyalahgunaan dokumen pertanahan.
Pelaksanaan kegiatan berlangsung dengan tertib dan khidmat, serta tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam setiap tahapan pelayanan. Setelah pengambilan sumpah dilaksanakan, proses selanjutnya akan mengikuti ketentuan yang berlaku hingga diterbitkannya sertipikat pengganti.
Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat terus berkomitmen memberikan pelayanan publik yang prima, berintegritas, dan berorientasi pada kepastian hukum bagi masyarakat di bidang pertanahan. (Rel/LKT)








