Scroll untuk baca artikel
HukrimNews

Kasus Penganiayaan di Ulunoyo Berlanjut, Tiga Tersangka Ditetapkan

231
×

Kasus Penganiayaan di Ulunoyo Berlanjut, Tiga Tersangka Ditetapkan

Sebarkan artikel ini

Polsek Lolowa'u - Nias Selatan - Sumatera Utara

Nias Selatan-Lolowau,Harian.Co.Id — Perkembangan terbaru dalam kasus dugaan penganiayaan yang menimpa Sofunasokhi Halawa akhirnya menemui titik terang. Setelah sempat menjadi sorotan publik karena dinilai lamban, penanganan perkara tersebut kini memasuki tahap penetapan tersangka.

Melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) B/16/IV/RES.1.6/2026/RESKRIM.

Ket.gbr SP2HP B/16/IV/RES.1.6/2026/RESKRIM

Pemberitahuan penetapan bernomor S-Tap/01.a/IV/2026 tertanggal 9 April 2026, Unit Reserse Kriminal Polsek Lolowau menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Surat tersebut disampaikan oleh Kanit Reskrim yang baru, Bripka I.F. Simorangkir, kepada kuasa hukum korban, Ahmat Pattarudin, S.H.

Adapun tiga tersangka yang telah ditetapkan masing-masing berinisial:

Faosokhi Ndruru (alias A. Atisia)

Duhuli Ndruru (alias A. Ya’a)

Naeli Ndruru (alias A. Kalvin)

Penetapan ini menjadi langkah signifikan setelah sebelumnya proses penanganan kasus menuai perhatian masyarakat. Korban, Sofunasokhi Halawa, mengaku lega sekaligus mengapresiasi kinerja aparat kepolisian, khususnya Kanit Reskrim Polsek Lolowau.

“Terima kasih, Pak. Biarlah Tuhan yang membalas kebaikan Bapak dan memberkati keluarga Bapak,” ujar Sofunasokhi saat ditemui di Lolowau, Selasa (21/4/2026).

Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya sempat merasa putus asa akibat keterbatasan ekonomi yang dihadapi selama proses hukum berjalan.

Menanggapi hal tersebut, Bripka I.F. Simorangkir menegaskan bahwa langkah yang diambil merupakan bagian dari tugas kepolisian dalam menegakkan hukum.

“Terima kasih, Pak. Ini memang sudah tugas kami. Bapak harus tetap sabar karena semua butuh proses,” ungkapnya.

Meski demikian, Ahmat Pattarudin,SH selaku  Kuasa Hukum Sofunasokhi Halawa  berharap proses hukum tidak berhenti pada tahap penetapan tersangka. Ia meminta agar ketiga tersangka segera ditangkap dan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Kasus ini menjadi perhatian publik sebagai cerminan pentingnya profesionalisme dan ketepatan waktu dalam penanganan perkara hukum, khususnya di tingkat kepolisian sektor Lolowa’u.

Masyarakat pun diharapkan terus mengawal jalannya proses hukum hingga tuntas.

 

Penulis: F.ZalEditor: Har-02

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *