Eksekusi Lahan Kelompok Tani KTPHS Padang Halaban Rabu, 28 Januari 2026.(foto/ist)
Labuhanbatu Utara | Harian.co.id,-Kelompok Tani KTPHS Padang Halaban telah mengelola dan mempertahankan lahan pertanian mereka selama kurang lebih 16 tahun, meskipun lahan tersebut diklaim sebagai milik PT Sinar Mas Agro Resources and Technology (PT SMART Tbk). Hingga saat ini, masyarakat petani masih bertahan dan terus berjuang agar lahan yang mereka kelola dapat diakui sebagai hak milik masyarakat secara utuh dan sah.

Kelompok tani ini terbentuk sekitar tahun 2010 dan hingga kini menjadi tumpuan hidup puluhan keluarga petani. Meski sebagian masyarakat telah mampu bertahan secara ekonomi, namun kesejahteraan yang adil dan berkelanjutan belum sepenuhnya dirasakan, terutama akibat konflik agraria yang tak kunjung selesai.

Pengelolaan Lahan Turun-Temurun
Sejak awal, masyarakat KTPHS Padang Halaban telah menggarap lahan tersebut sebagai lahan pertanian aktif. Klaim kepemilikan oleh perusahaan baru muncul di kemudian hari. Namun, masyarakat tetap bertahan dan menolak meninggalkan lahan, karena tanah tersebut diyakini sebagai tanah warisan orang tua mereka yang telah meninggal dunia.
“Ini bukan lahan baru kami rebut. Ini tanah peninggalan orang tua kami. Kami hanya meneruskan amanah,” ujar Mariono, Ketua Kelompok Tani KTPHS Padang Halaban.

Sebagai dasar penguasaan, masyarakat memiliki Surat Plantagen, yang menurut mereka siap ditunjukkan dalam bentuk dokumen asli kepada aparat penegak hukum maupun instansi pemerintah terkait.

Tekanan dan Ketidakpastian Hukum
Dalam perjalanan konflik agraria ini, masyarakat mengaku berulang kali mendapatkan tekanan agar meninggalkan lahan. Namun mereka tetap bertahan karena keyakinan bahwa tanah tersebut adalah hak turun-temurun yang harus dipertahankan demi kelangsungan hidup keluarga dan generasi berikutnya.

Ketidakpastian hukum yang berlangsung bertahun-tahun telah menimbulkan rasa takut, trauma, serta ancaman kehilangan sumber penghidupan, terutama bagi petani kecil yang sepenuhnya bergantung pada hasil pertanian.
Seruan Penyelesaian Berkeadilan
Masyarakat KTPHS Padang Halaban berharap pemerintah pusat dan daerah, serta aparat penegak hukum, dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara adil, objektif, dan berpihak pada keadilan sosial, sebagaimana amanat UUD 1945 Pasal 33 tentang penguasaan negara atas bumi, air, dan kekayaan alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Mereka meminta agar konflik ini diselesaikan secara tuntas, manusiawi, dan bermartabat, tanpa intimidasi atau kriminalisasi terhadap petani.
“Kami hanya ingin bertani dengan tenang, tanpa rasa takut. Tanah ini warisan leluhur kami,” tegas perwakilan masyarakat.
Masyarakat juga menyampaikan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah menunjukkan kepedulian dan memberikan pelayanan terbaik, serta berharap negara hadir secara nyata dalam menyelesaikan konflik agraria yang menimpa petani kecil.*












