Scroll untuk baca artikel
News

Kejati Sumut Tahan Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek Waterfront City Danau Toba

217
×

Kejati Sumut Tahan Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek Waterfront City Danau Toba

Sebarkan artikel ini

Medan, 02 Januari 2026 ( Harian.co.id.) — Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pekerjaan Konstruksi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele pada Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba Tahun Anggaran 2022.

Penahanan tersebut dilakukan setelah sebelumnya, pada tanggal 27 Januari 2026, tim penyidik telah menahan tersangka ESK selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang menandatangani kontrak kerja pada proyek dimaksud.

Tersangka baru yang ditahan berinisial E.T, yang menjabat sebagai General Manager atau Kepala Wilayah PT Yodya Karya (Persero) Wilayah IV Medan periode 1 Agustus 2017 hingga 31 Desember 2023. Dalam perkara ini, tersangka E.T berperan sebagai Manajemen Konstruksi atau Konsultan Pengawas pada Pekerjaan Konstruksi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele KSPN Danau Toba TA 2022.

Penetapan tersangka dan tindakan penahanan dilakukan setelah tim penyidik memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, yang menunjukkan adanya dugaan kuat keterlibatan tersangka dalam perkara tersebut.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka E.T diduga tidak melaksanakan tugas pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan ketentuan kontrak kerja, sehingga menyebabkan pekerjaan tidak berjalan sebagaimana mestinya. Akibat dari perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan sebesar kurang lebih Rp13 miliar.

Atas perbuatannya, tersangka E.T disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 603, Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menegaskan komitmennya untuk terus mengusut tuntas perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel guna memberikan kepastian hukum serta mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

Tim/FZ-red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *