Scroll untuk baca artikel
Artikel

Kondisi Lansia dan Anak-anak Warga KTPHS Padang Halaban Pasca Eksekusi Lahan Memprihatinkan.

163
×

Kondisi Lansia dan Anak-anak Warga KTPHS Padang Halaban Pasca Eksekusi Lahan Memprihatinkan.

Sebarkan artikel ini

Sastrawan Pena

Kondisi Lansia dan Anak-anak Warga KTPHS Padang Halaban Pasca Eksekusi Lahan Memprihatinkan di pengungsian.(foto/ist)

Labuhan batu Utara (Sumut) | Harian.co.id,–Warga Kelompok Tani KTPHS Padang Halaban menyampaikan informasi kepada publik terkait kondisi kemanusiaan pasca pelaksanaan eksekusi lahan berdasarkan Putusan Pengadilan Nomor 65/Pdt.G/2013/PN Rantau Prapat yang dieksekusi pada Rabu, 28 Januari 2026.

Pasca eksekusi tersebut, puluhan keluarga petani mengalami dampak serius, terutama lansia, perempuan, dan anak-anak. Banyak warga kehilangan tempat tinggal, lahan garapan, serta sumber penghidupan yang selama ini menjadi sandaran hidup sehari-hari. Selasa (3/02/2026)

Tentang KTPHS Padang Halaban

Kelompok Tani KTPHS Padang Halaban telah mengelola lahan pertanian tersebut selama kurang lebih 16 tahun, sejak sekitar tahun 2010. Lahan itu dikelola secara turun-temurun dan diyakini sebagai tanah warisan leluhur, bukan hasil perambahan baru.

Masyarakat menyatakan memiliki Surat Plantagen dan dokumen pendukung sebagai dasar penguasaan lahan, yang siap ditunjukkan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum.

Dampak Eksekusi

Akibat eksekusi lahan:

*Anak-anak kehilangan ruang hidup dan akses tumbuh kembang yang layak

*Lansia hidup dalam kondisi rentan tanpa kepastian perlindungan

*Petani kehilangan mata pencaharian utama

*Timbul trauma, ketakutan, dan tekanan psikologis berkepanjangan

Kondisi ini memperparah ketidakpastian hidup masyarakat kecil yang sepenuhnya bergantung pada sektor pertanian.

Sikap dan Harapan Warga. Warga KTPHS Padang Halaban menegaskan:

1. Menolak kriminalisasi dan intimidasi terhadap petani kecil

2. Meminta penyelesaian konflik agraria secara adil, manusiawi, dan bermartabat

3. Mendesak kehadiran negara sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945

4. Meminta dialog terbuka dan evaluasi menyeluruh atas konflik lahan yang terjadi

“Kami hanya ingin hidup tenang dan bertani di tanah warisan orang tua kami. Kami tidak meminta lebih, hanya keadilan,” ujar perwakilan warga KTPHS.

Warga juga menyampaikan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah menunjukkan kepedulian kemanusiaan, serta berharap pemerintah pusat dan daerah benar-benar hadir melindungi hak hidup petani kecil.(Red/Tim)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *