Tim Hijau LHK Labura Laporkan Dugaan Pencemaran Limbah Sawit ke Aliran Sungai Berangir–Aek Tapa.(foto/ist/foc-LHK Hijau Labura)
Labuhanbatu Utara | Harian.co.id,-Tim Hijau Lingkungan Hidup Kabupaten Labuhanbatu Utara (LHK Labura) melaporkan dugaan pencemaran lingkungan hidup akibat pembuangan limbah cair hasil pengolahan kelapa sawit ke badan sungai yang mengalir dari Sungai Berangir hingga Desa Aek Tapa dan Kecamatan Marbau. Selasa (3/2/2026)
Temuan tersebut merupakan hasil investigasi lapangan Tim Hijau LHK Labura pada 17 Desember 2025, yang mendapati indikasi kuat adanya aliran limbah cair dari aktivitas industri kelapa sawit yang diduga berasal dari kawasan operasional PKS Berangir, melintasi wilayah HGU PT SMART Pernantian, Kecamatan Na IX-X, hingga bermuara ke sungai besar yang digunakan masyarakat.
Ketua Tim Hijau LHK Labura, Ferry Arnanda Siagian, S.E., menyampaikan bahwa temuan ini bukan kali pertama terjadi.
“Sebelumnya, pada 29 Maret 2025, kami juga menemukan kejadian serupa. Bahkan pada 24 Mei 2025 telah dilakukan pertemuan dengan manajemen PTPN IV PKS Berangir dan disepakati komitmen untuk tidak mengulangi peristiwa pencemaran. Namun, berdasarkan investigasi terbaru, dugaan pelanggaran kembali terjadi,” ujarnya.

Tim Hijau LHK Labura menilai kejadian ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya terkait larangan pembuangan limbah ke media lingkungan tanpa izin dan pengendalian dampak pencemaran.
Atas dasar itu, Tim Hijau LHK Labura secara resmi meminta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Labuhanbatu Utara serta instansi terkait untuk, Melakukan pemeriksaan lapangan menyeluruh;Mengevaluasi izin lingkungan dan sistem pengelolaan limbah, Menindak tegas pihak yang terbukti melanggar ketentuan hukum.
Selain berdampak pada kualitas air, dugaan pencemaran ini dikhawatirkan berimplikasi langsung terhadap ekosistem sungai, lahan pertanian, serta kesehatan masyarakat di sepanjang aliran sungai Berangir–Aek Tapa–Marbau.
Hingga rilis ini diterbitkan, pihak media telah mengajukan permohonan konfirmasi kepada Widya KTU perusahaan dan manajemen terkait, guna memperoleh penjelasan resmi sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan hak jawab.
“Limbah yang Mana Pak..
Saat tim Media mengirim document foto aliran sungai, KTU enggan berkomentar meski sudah ceklis dua.
Tim Hijau LHK Labura menegaskan bahwa laporan ini merupakan bentuk kontrol sosial dan kepedulian terhadap lingkungan hidup, sekaligus dorongan agar penegakan hukum lingkungan dilakukan secara tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu.
“Lingkungan hidup adalah hak dasar masyarakat. Negara wajib hadir melindungi rakyat dari dampak pencemaran dan kerusakan lingkungan,” tegas Ferry.
Sementara itu, Sekjen DLHK Labura, Bangun saat du konfirmasi Media lewat pesan singkat whatsapp, tidak memberikan jawaban atas sejauh mana laporan dan temuan yang telah dilaporkan Tim Hijau LHK Labura.(Red/Tim)







