Scroll untuk baca artikel
News

Kasus Pengeroyokan dan Pengancaman di Ulunoyo Menguat, Polsek Lolowau Segera Gelar Perkara di Polres Nias Selatan

1141
×

Kasus Pengeroyokan dan Pengancaman di Ulunoyo Menguat, Polsek Lolowau Segera Gelar Perkara di Polres Nias Selatan

Sebarkan artikel ini

Nias Selatan ( Harian.co.id ) – Penanganan kasus pengancaman yang dialami Sofuna Sokhi Halawa, warga Desa Sambulu, Kecamatan Ulunoyo, Kabupaten Nias Selatan, menunjukkan progres signifikan. Polsek Lolowau memastikan perkara tersebut segera naik ke tahap gelar perkara setelah rangkaian penyelidikan dilakukan secara profesional dan prosedural.
Kepastian itu disampaikan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor SP2HP/40/II/RES.1.6/2026 tertanggal 02 Februari 2026 yang telah diserahkan kepada korban. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Unit Reskrim Polsek Lolowau telah menuntaskan sejumlah tahapan penting penyelidikan.
Penyidik telah melaksanakan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pelapor serta para saksi, termasuk Sofuna Sokhi Halawa, Eduardus Eka Aknindo Halawa, dan Satilia Laia alias Ina Hilton. Namun, dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya perbedaan keterangan terkait waktu kejadian. Untuk itu, penyidik telah menjadwalkan konfrontasi saksi dengan saksi, namun salah satu saksi, Satilia Laia alias Ina Hilton, tidak memenuhi undangan tanpa keterangan.
Tak hanya itu, penyidik juga telah melayangkan undangan wawancara/klarifikasi tahap I dan II kepada para terlapor, yakni Faosokhi Ndruru alias Ama Atisia, Naeli Ndruru alias Ama Calvin, dan Duhuli Ndruru alias Ama Ya’a. Namun hingga jadwal yang ditentukan, para terlapor tidak menghadiri pemeriksaan dan tidak memberikan konfirmasi, sehingga menjadi catatan penting dalam proses penyelidikan.
Dari sisi alat bukti, penyidik telah mengantongi resume medis dari Puskesmas Ulunoyo serta Visum et Repertum dari Puskesmas Hilisalawa’ahe, yang semakin memperkuat konstruksi perkara.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang terkumpul, gelar perkara atas laporan pengaduan Sofuna Sokhi Halawa dijadwalkan berlangsung di Polres Nias Selatan pada Rabu, 4 Februari 2026, pukul 10.00 WIB. Gelar perkara ini bertujuan untuk memperoleh saran, pendapat, dan petunjuk dari pimpinan serta peserta gelar terkait penentuan status hukum laporan tersebut.
Pihak kepolisian berharap korban tetap kooperatif, aktif berkoordinasi, serta mendukung setiap tahapan penyelidikan agar proses penegakan hukum dapat berjalan optimal.
Dengan naiknya perkara ini ke tahap gelar, publik berharap kasus pengancaman tersebut dapat segera dituntaskan secara transparan dan akuntabel, serta para pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Liputan: Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *