Labusel, Harian.co.id – Di bawah rimbunnya tegakan sawit yang menutup langit dan menyimpan bahaya di balik setiap pelepah, keselamatan kerja seharusnya menjadi benteng terakhir bagi para pemanen.
Namun kenyataan di lapangan berkata lain. Di tengah denting besi alat panen dan guguran pelepah yang sewaktu-waktu dapat jatuh, sejumlah karyawan panen justru terlihat mengabaikan Alat Pelindung Diri (APD), seolah risiko hanyalah cerita yang tak akan singgah pada diri mereka.
Kejadian tersebut terlihat secara langsung di Afdeling I Kebun Sei Kebara, yang berada di bawah pengelolaan PTPN IV Regional I PalmCo, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Pengamatan dilakukan pada hari Selasa, 3 Februari 2026, saat kegiatan panen kelapa sawit sedang berlangsung.
Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, ditemukan beberapa karyawan panen yang sedang melakukan aktivitas pemotongan tandan buah segar (TBS) tanpa menggunakan APD sesuai ketentuan.
Pada saat kejadian, sebagian pemanen tidak mengenakan helm keselamatan, sarung tangan, serta sepatu keselamatan (safety boots).
Ketika hal tersebut dipertanyakan, respons yang ditunjukkan para pemanen justru memprihatinkan. Beberapa pemanen terlihat tertawa, kemudian segera pergi meninggalkan lokasi seolah menghindari pertanyaan.
Menurut salah satu KCS (Karyawan Control Stasiun) yang bertugas mengawasi pengiriman TBS di lokasi, karyawan panen yang tidak memakai APD adalah karyawan yang membandel.
KCS tersebut menjelaskan bahwa perilaku ini menunjukkan sikap sengaja mengabaikan aturan keselamatan kerja, meskipun perusahaan telah menyiapkan perlengkapan APD lengkap untuk semua pemanen. Keterangan ini menegaskan bahwa ketidakpatuhan terhadap penggunaan APD bukan hanya karena kelalaian atau lupa, tetapi cenderung merupakan perilaku yang disengaja oleh sebagian karyawan.
Bekerja tanpa APD pada kegiatan panen sawit berpotensi menimbulkan berbagai risiko serius, antara lain, cedera kepala akibat tertimpa pelepah atau buah sawit yang jatuh dari ketinggian, luka potong dan sayatan akibat penggunaan alat panen tajam seperti dodos atau egrek tanpa pelindung tangan, cedera kaki akibat tertusuk duri, tertimpa TBS, atau terpeleset di kondisi tanah kebun yang tidak rata dan berlumpur, hingga kecelakaan kerja berat yang dapat mengakibatkan kehilangan hari kerja (Lost Time Injury) bahkan risiko fatalitas.
Risiko-risiko tersebut sejatinya dapat ditekan secara signifikan apabila pekerja mematuhi penggunaan APD sesuai standar.
Temuan karyawan panen tanpa APD ini bertentangan dengan ketentuan keselamatan kerja yang berlaku, antara lain: peraturan K3 yang mewajibkan perusahaan menyediakan APD dan pekerja menggunakannya sesuai potensi bahaya pekerjaan, Standar Operasional Prosedur (SOP) Panen PTPN IV, yang mewajibkan pemanen menggunakan APD minimal berupa helm keselamatan, sepatu boots, sarung tangan, dan perlengkapan pelindung lainnya, serta Standar RSPO (Roundtable on Sustainable Palm Oil), yang mengharuskan penerapan praktik kerja aman dan penggunaan APD untuk seluruh aktivitas berisiko tinggi.
Apabila praktik bekerja tanpa APD ini dibiarkan, maka berpotensi menimbulkan dampak serius, antara lain, meningkatnya angka kecelakaan kerja di Afdeling I Kebun Sei Kebara, menurunnya disiplin dan budaya K3 di lingkungan kerja, munculnya temuan dalam audit internal, SMK3, maupun audit sertifikasi RSPO, serta kerugian operasional dan penurunan citra serta reputasi perusahaan.
Untuk mencegah kejadian serupa terulang, sejumlah langkah perlu dilakukan, di antaranya, peningkatan pengawasan langsung oleh mandor dan asisten Afdeling I saat kegiatan panen, penegakan disiplin penggunaan APD secara konsisten sesuai aturan perusahaan, sosialisasi dan pembinaan K3 secara berkelanjutan kepada seluruh karyawan panen, pemberian sanksi internal yang tegas dan terukur bagi pelanggar ketentuan K3, serta evaluasi ketersediaan dan kelayakan APD agar seluruh pekerja dapat menggunakannya dengan optimal.
Peristiwa karyawan panen yang tidak menggunakan APD di Afdeling I Kebun Sei Kebara pada Selasa, 3 Februari 2026, menjadi peringatan bahwa keselamatan kerja tidak boleh dianggap sepele. Tawa di tengah potensi bahaya menunjukkan perlunya penguatan budaya K3 secara lebih serius dan konsisten. Keselamatan bukan sekadar aturan, melainkan tanggung jawab bersama demi mencegah kecelakaan kerja yang merugikan semua pihak.
(Redaksi/PR)











