Toba, Harian.co.id – Di ujung Kabupaten Toba, tepatnya di Desa Napajoring Kecamatan Nassau, muncul dugaan praktik penjarahan lahan negara yang berlangsung secara sistematis dan terstruktur.
Bukan disebabkan oleh faktor alam, melainkan oleh aktivitas manusia yang ditengarai menggerus kedaulatan kawasan hutan lindung demi kepentingan ekonomi pribadi.
Sekitar 500 hektar lahan negara di Desa Napajoring kini menjadi pusat perhatian publik.
Kawasan yang semestinya berfungsi sebagai benteng ekologis wilayah Toba tersebut diduga terjerat praktik tindak pidana berlapis (concursus delictorum) yang berpotensi melanggar ketentuan hukum kehutanan dan pertanahan nasional.
Dalam pusaran perkara ini, satu nama yang disebut-sebut dalam laporan dan keterangan lapangan adalah Aminuddin, yang dikenal dengan sebutan Ucok Balam.
Hasil penelusuran awal mengindikasikan adanya dugaan upaya perubahan status kawasan hutan negara menjadi seolah-olah lahan milik pribadi melalui penggunaan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang keabsahannya dipertanyakan.
Dengan dasar dokumen tersebut, kawasan Sipogu hingga Napagotting, yang secara faktual berada dalam wilayah hutan negara, diduga dikapling dan diperdagangkan seakan merupakan tanah hak milik turun-temurun.
Situasi ini memunculkan kekhawatiran serius terkait pengabaian fungsi ekologis kawasan serta potensi kerugian negara akibat penguasaan lahan secara tidak sah.
Kasus ini pertama kali mencuat ke ranah hukum melalui laporan resmi Albiner Sitorus kepada Polres Toba.
Albiner Sitorus merupakan tokoh masyarakat Habissaran Borbor Nassau Habornas dan juga menjabat sebagai Ketua Mitra Kamtibmas Kabupaten Toba.
Dalam kapasitasnya tersebut, Albiner bertindak sebagai pelapor utama, dengan menghimpun temuan lapangan, informasi masyarakat, serta dugaan rangkaian perbuatan yang dinilai berpotensi melanggar hukum.
Laporan yang disampaikan tidak sebatas mempersoalkan administrasi pertanahan, melainkan juga menguraikan dugaan penyerobotan kawasan hutan negara, penggunaan dokumen pertanahan bermasalah, serta adanya mobilisasi massa untuk menguasai kawasan lindung.
Laporan ini kemudian menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penelusuran dan klarifikasi lebih lanjut.
“Kami tidak bicara soal sengketa batas tanah. Yang kami laporkan adalah dugaan penjarahan kawasan hutan negara secara sistematis. Ada indikasi pemalsuan dokumen, penyerobotan, dan mobilisasi massa,”
ujar Albiner Sitorus di Balige, Minggu (4/1/2025).
Perkembangan di lapangan menunjukkan bahwa persoalan ini tidak hanya berhenti pada aspek administratif. Terdapat pula laporan mengenai eskalasi konflik sosial, termasuk dugaan intimidasi dan tindakan kekerasan.
Dalam konteks tersebut, aparat kepolisian juga disebut tengah menelaah dugaan pelanggaran Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, sebagai bagian dari rangkaian peristiwa yang berkaitan dengan penguasaan lahan.
Seiring mencuatnya kasus ini, perhatian publik meluas dari tingkat lokal ke skala yang lebih luas.
Perkara di Desa Napajoring Nassau kini dipandang sebagai ujian kredibilitas aparat penegak hukum, khususnya Polres Toba, dalam menjalankan komitmen pemberantasan mafia tanah dan perlindungan kawasan hutan negara.
Pertanyaan yang mengemuka di ruang publik adalah apakah proses hukum akan berjalan secara objektif, transparan, dan tuntas, atau justru terhambat oleh kekuatan non-hukum di lapangan.
Aparat penegak hukum diharapkan dapat menindaklanjuti laporan pelapor utama secara profesional, termasuk dengan menelusuri peran pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab, tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah.
Kecepatan dan ketegasan penanganan perkara ini akan menjadi indikator penting, apakah hukum di Kabupaten Toba tetap berdaulat, atau justru melemah di hadapan praktik penguasaan lahan yang dipersoalkan.
Di tengah kondisi kawasan hutan Napajoring Nassau yang kian tertekan, harapan masyarakat disuarakan secara sederhana namun tegas.
Negara tidak boleh kalah dalam menjaga hukum dan kelestarian hutan dari praktik-praktik yang diduga melanggar aturan.
Abner Hasan







