Scroll untuk baca artikel
Artikel

Ketua UMUM (TKN) Tim Kenziro Kompas Nusantara Siap Laporkan Dugaan Penyimpangan Proyek TPT di Kab Karo ke Kejati Sumut dan BPK

21
×

Ketua UMUM (TKN) Tim Kenziro Kompas Nusantara Siap Laporkan Dugaan Penyimpangan Proyek TPT di Kab Karo ke Kejati Sumut dan BPK

Sebarkan artikel ini

KABAR SUMUT

Adi Warman Lubis Ketua UMUM (TKN) Tim Kenziro Kompas Nusantara.(foto/ist)

Medan, Harian.co.id— Dewan Pimpinan Pusat (DPP) TIM Kenziro Kompas Nusantara Adi Lubis yang menjabat sebagai Ketua Umum Pagar Unri Prabowo-Gibran untuk negara Republik Indonesia dan Pimpinan umum media GeberNews.com bersama masyarakat dan insan pers secara resmi akan melayangkan surat pengaduan masyarakat (Dumas) ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sumatera Utara terkait dugaan penyimpangan proyek pembangunan tembok penahan tanah (TPT) pada ruas Jalan Lingkar Desa Rumah Kabanjahe, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo. Senin (13/7/2026)

Laporan tersebut menyoroti kegiatan yang bersumber dari anggaran Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2024 yang diduga mengandung kejanggalan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan.

Ketua umum (TKN ) Adi Warman Lubis, yang juga Ketum Pagar Unri Prabowo-Gibran untuk negara Republik Indonesia dan pimpinan umum media GeberNews.com menyampaikan bahwa pihaknya menerima laporan masyarakat dan kami juga langsung Inpestigasi ke lokasi dan menemukan adanya dugaan dan indikasi dua kontrak pekerjaan pada lokasi yang sama dengan waktu pelaksanaan yang saling beririsan.

“Kami menemukan adanya dua paket pekerjaan dengan objek yang sama, namun kami menduga kontrak kedua muncul saat kontrak pertama belum selesai. Ini patut diduga sebagai kejanggalan serius,” ujarnya.

Berdasarkan data yang dihimpun, proyek pertama dikerjakan oleh CV. Fariz Pratama dengan nilai kontrak sebesar Rp495 juta lebih, dengan masa pelaksanaan sejak 1 Juli hingga 27 November 2024.

Namun di tengah masa pelaksanaan tersebut, muncul proyek lanjutan yang dikerjakan oleh CV. Amena dengan nilai kontrak sebesar Rp396 juta lebih, yang dimulai pada 14 November 2024 hingga 18 Desember 2024.

Temuan ini menimbulkan dugaan adanya tumpang tindih pekerjaan (overlapping), pemecahan paket kegiatan, hingga dugaan indikasi pekerjaan yang tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

“Kami tidak ingin berspekulasi, tetapi fakta administrasi dan waktu pelaksanaan ini harus diuji. Jangan sampai ada praktik yang merugikan keuangan negara,” tegasnya.

Selain itu, menurut Adi Lubis sebagai kontrol sosial koalisi masyarakat pemantau aparatur dan sipil dan anak bangsa kami juga menyoroti potensi pelanggaran terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Dalam laporan , nanti kami sebagai kontrol sosial tim kenziro Kompas Nusantara (TKN) meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui bidang Tindak Pidana Khusus serta BPK untuk segera melakukan penyelidikan, memeriksa pihak-pihak terkait, serta mengaudit dokumen dan kondisi fisik proyek di lapangan.

“Kami berharap Kejati Sumut dan BPK bertindak profesional dan transparan dalam menindaklanjuti laporan ini. Ini bagian dari kontrol sosial masyarakat terhadap penggunaan anggaran negara,” jagan sampai ada pembiaran yang akhirnya merugikan masyarakat dan negara Republik Indonesia,”tegas Adi Lubis

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas PUTR Kabupaten Karo terkait dugaan tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat pentingnya pengawasan terhadap proyek infrastruktur daerah agar berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan negara.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *