Scroll untuk baca artikel
Artikel

Mengapa Perlu Beralih dari Sertipikat Analog Ke Sertipikat Elektronik?

5
×

Mengapa Perlu Beralih dari Sertipikat Analog Ke Sertipikat Elektronik?

Sebarkan artikel ini

KABAR SUMUT

Serdang Bedagai | Harian.co.id– Transformasi digital terus dilakukan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), salah satunya melalui penerapan **Sertipikat Elektronik**. Langkah ini bertujuan meningkatkan keamanan, efisiensi, dan kemudahan layanan pertanahan bagi masyarakat.

Sertipikat analog atau sertipikat berbentuk buku fisik selama ini menjadi bukti kepemilikan hak atas tanah yang sah. Namun, seiring perkembangan teknologi dan meningkatnya kebutuhan akan pelayanan yang cepat dan aman, digitalisasi dokumen pertanahan menjadi suatu kebutuhan.

## Apa Itu Sertipikat Elektronik?

Sertipikat Elektronik adalah dokumen kepemilikan hak atas tanah yang diterbitkan dalam bentuk dokumen digital dan disimpan dalam sistem elektronik Kementerian ATR/BPN. Meskipun berbentuk digital, **kekuatan hukum Sertipikat Elektronik sama dengan sertipikat analog** karena diterbitkan oleh instansi yang berwenang dan dilengkapi sistem keamanan elektronik.

Dasar hukum penerapan Sertipikat Elektronik antara lain:

* **Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)** sebagaimana telah diubah dengan **Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024**;

* **Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021** tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah;

* **Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2023** tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah.

## Mengapa Harus Beralih ke Sertipikat Elektronik?

### 1. Lebih Aman dari Risiko Kehilangan dan Kerusakan

Sertipikat analog rentan rusak karena usia, terbakar, terkena banjir, rayap, atau hilang akibat bencana alam. Sertipikat Elektronik tersimpan dalam sistem elektronik sehingga data pertanahan tetap dapat diakses meskipun dokumen cetak hilang atau rusak.

### 2. Perlindungan Data yang Lebih Baik

Sertipikat Elektronik dilengkapi fitur keamanan, seperti kode verifikasi dan sistem pengamanan digital yang membantu mengurangi risiko pemalsuan dokumen.

### 3. Pelayanan Lebih Cepat dan Efisien

Digitalisasi memungkinkan proses administrasi pertanahan menjadi lebih efektif, mengurangi penggunaan dokumen fisik, dan mempercepat pelayanan kepada masyarakat.

### 4. Mendukung Integrasi Layanan Digital

Sertipikat Elektronik merupakan bagian dari transformasi layanan pertanahan digital yang terintegrasi dengan berbagai layanan elektronik Kementerian ATR/BPN.

### 5. Data Pertanahan Lebih Terjaga

Dengan sistem elektronik, data pertanahan tersimpan secara lebih tertata dan memiliki cadangan data sehingga meminimalkan risiko kehilangan informasi penting.

## Masyarakat Tidak Perlu Khawatir

Peralihan ke Sertipikat Elektronik **tidak menghapus hak kepemilikan masyarakat atas tanahnya**. Yang berubah adalah bentuk media penyimpanan dan pengelolaan datanya, dari buku fisik menuju dokumen elektronik yang lebih aman dan modern.

Melalui transformasi digital ini, Kementerian ATR/BPN berupaya menghadirkan layanan pertanahan yang **mudah, cepat, transparan, dan terpercaya**, sekaligus memberikan perlindungan data pertanahan yang lebih baik bagi masyarakat di era digital. (Rel/SB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *