Scroll untuk baca artikel
Artikel

Sertipikat Elektronik Lebih Aman Saat Terjadi Bencana Alam, Ini Alasannya

5
×

Sertipikat Elektronik Lebih Aman Saat Terjadi Bencana Alam, Ini Alasannya

Sebarkan artikel ini

KABAR SUMUT

Serdang Bedagai | Harian.co.id– Indonesia merupakan negara yang rawan bencana alam seperti banjir, kebakaran, gempa bumi, hingga tanah longsor. Kondisi tersebut berpotensi mengakibatkan kerusakan bahkan hilangnya berbagai dokumen penting masyarakat, termasuk sertipikat tanah.

Untuk meningkatkan perlindungan data pertanahan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mengembangkan transformasi layanan pertanahan melalui penerapan Sertipikat Elektronik.

Sertipikat Elektronik adalah dokumen pertanahan yang diterbitkan dalam bentuk elektronik dan dilengkapi sistem keamanan digital. Data pertanahan tersimpan dalam sistem elektronik Kementerian ATR/BPN sehingga tidak bergantung pada penyimpanan fisik semata.

**Mengapa Sertipikat Elektronik Lebih Aman Saat Terjadi Bencana Alam?**

**1. Data Tetap Tersimpan Secara Digital**

Jika terjadi banjir, kebakaran, atau bencana lainnya yang mengakibatkan dokumen fisik rusak atau hilang, data pertanahan pada Sertipikat Elektronik tetap tersimpan dalam sistem elektronik Kementerian ATR/BPN.

**2. Mengurangi Risiko Kehilangan Dokumen**

Pemilik tanah tidak perlu khawatir apabila dokumen fisik mengalami kerusakan akibat bencana, karena data pertanahan telah memiliki pencatatan secara digital.

**3. Mendukung Pemulihan Layanan yang Lebih Cepat**

Penyimpanan data secara elektronik membantu proses pelayanan pertanahan dapat dilakukan secara lebih efisien karena informasi pertanahan telah terdokumentasi dalam sistem.

**4. Memiliki Sistem Keamanan Digital**

Sertipikat Elektronik dilengkapi dengan sistem keamanan informasi yang dirancang untuk menjaga keutuhan dan keamanan data pertanahan.

Masyarakat tidak perlu khawatir terhadap transformasi menuju Sertipikat Elektronik. Sertipikat Elektronik tetap merupakan tanda bukti hak atas tanah yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

**Dasar Hukum:**

1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

2. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

3. Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah.

Melalui transformasi digital ini, Kementerian ATR/BPN berupaya menghadirkan layanan pertanahan yang lebih modern, aman, dan adaptif terhadap berbagai kondisi, termasuk dalam menghadapi risiko bencana alam. (Rel/SB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *