Scroll untuk baca artikel
News

PAC GRIB Jaya Torgamba Gelar Aksi Unjuk Rasa, Desak PT Milano Pinang Awan Bertanggung Jawab Atas Dugaan Pencemaran Lingkungan

44
×

PAC GRIB Jaya Torgamba Gelar Aksi Unjuk Rasa, Desak PT Milano Pinang Awan Bertanggung Jawab Atas Dugaan Pencemaran Lingkungan

Sebarkan artikel ini

LABUHANBATU SELATAN – Pimpinan Anak Cabang (PAC) GRIB Jaya Kecamatan Torgamba menggelar aksi unjuk rasa terhadap PT Milano Pinang Awan pada Rabu (4/11/2026). Aksi tersebut dipimpin langsung oleh Ketua PAC GRIB Jaya Kecamatan Torgamba, Irwansyah, bersama sejumlah massa aksi.

Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan aspirasi dan sejumlah tuntutan terkait dugaan pencemaran lingkungan yang diduga bersumber dari aktivitas operasional Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Milano Pinang Awan, khususnya terkait debu atau limbah yang diduga dikeluarkan melalui cerobong asap pabrik.

PAC GRIB Jaya menilai persoalan lingkungan tersebut perlu mendapatkan perhatian serius dari perusahaan maupun instansi pemerintah terkait, mengingat dampaknya berpotensi berkaitan langsung dengan kenyamanan dan kualitas lingkungan hidup masyarakat di sekitar kawasan perusahaan.

Ada lima poin utama yang disampaikan dalam tuntutan aksi tersebut.

Pertama, meminta Kapolres Labuhanbatu Selatan agar memanggil dan memeriksa pimpinan atau manajer PKS Milano Pinang Awan terkait dugaan pembiaran limbah atau debu yang dikeluarkan melalui cerobong asap pabrik.

Kedua, meminta Kepala Dinas Lingkungan Hidup agar memanggil pihak perusahaan, melakukan pemeriksaan, serta turun langsung ke lapangan untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat mengenai dugaan pencemaran lingkungan.

Ketiga, mendesak PT Milano Pinang Awan agar segera memenuhi kewajiban Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keempat, meminta aparat penegak hukum agar menjalankan tugas dan kewenangannya secara profesional serta bertindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kelima, menyampaikan bahwa masih terdapat tuntutan lainnya yang akan disampaikan oleh massa aksi sesuai dengan perkembangan dan situasi di lapangan.

Ketua PAC GRIB Jaya Kecamatan Torgamba, Irwansyah, menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk kepedulian organisasi terhadap persoalan lingkungan dan aspirasi masyarakat, bukan untuk menciptakan keributan.

“Kami hadir di sini bukan untuk mencari keributan, melainkan untuk menyampaikan aspirasi dan memperjuangkan hak masyarakat atas lingkungan yang sehat dan bersih,” tegas Irwansyah.

Ia meminta pihak PT Milano Pinang Awan agar tidak mengabaikan keluhan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan yang diduga berasal dari aktivitas cerobong asap pabrik.

Menurutnya, persoalan tersebut harus mendapatkan perhatian serius karena menyangkut kepentingan dan kenyamanan masyarakat yang berada di sekitar perusahaan.

“Kami mendesak Kapolres Labuhanbatu Selatan dan Dinas Lingkungan Hidup agar segera menindaklanjuti persoalan ini dengan melakukan pemeriksaan serta turun langsung ke lapangan untuk memastikan kondisi yang sebenarnya,” ujarnya.

Irwansyah juga menekankan pentingnya tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungan dan masyarakat, termasuk pemenuhan kewajiban Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa PAC GRIB Jaya Kecamatan Torgamba akan terus mengawal persoalan tersebut hingga ada tindak lanjut dan kejelasan dari pihak-pihak terkait.

“Kami ingin persoalan ini diselesaikan secara terbuka, profesional, dan sesuai aturan hukum yang berlaku. Perjuangan ini bukan semata-mata tentang organisasi, melainkan tentang kepentingan masyarakat dan hak setiap warga untuk mendapatkan lingkungan yang bersih, sehat, dan bebas dari pencemaran,” tutup Irwansyah.

Melalui aksi tersebut, PAC GRIB Jaya Kecamatan Torgamba berharap pihak perusahaan, pemerintah daerah, Dinas Lingkungan Hidup, serta aparat penegak hukum dapat memberikan perhatian dan respons konkret terhadap aspirasi yang telah disampaikan.

Massa berharap adanya pemeriksaan langsung, pengawasan lingkungan, serta penyelesaian yang transparan agar persoalan dugaan pencemaran lingkungan di wilayah Kecamatan Torgamba dapat ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

(Putra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *