LABUHANBATU SELATAN — Personel Unit Reskrim Polsek Torgamba, Polres Labuhanbatu Selatan, mengamankan seorang pria berinisial Nur Iskandar alias Boleng (36), yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika jenis sabu. Penindakan tersebut dilakukan di Dusun Sei Daun, Desa Pangarungan, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, pada 12 Oktober 2026 sekitar pukul 21.25 WIB.
Dari lokasi penindakan, petugas menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk sabu dengan total berat bruto 5,9 gram.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai sebuah rumah di Dusun Sei Daun yang diduga kerap digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh jajaran Polsek Torgamba melalui serangkaian penyelidikan.
Kapolsek Torgamba, AKP S. Gurusinga, S.H., selanjutnya memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Rajo Irawan Hamonangan, S.H., M.H., bersama tim operasional untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang dilaporkan masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan Nur Iskandar alias Boleng. Saat dilakukan pemeriksaan awal, petugas menemukan dua plastik klip kecil transparan yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 0,53 gram.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan di dalam rumah tersebut. Dari sebuah kotak telepon genggam A3S, petugas menemukan satu plastik klip sedang berisi sabu dengan berat bruto 5,37 gram.
Selain itu, petugas turut mengamankan satu buah kaca pireks, dua buah sekop yang terbuat dari pipet, satu unit timbangan digital atau pocket scale, uang tunai sebesar Rp181.000, dua plastik klip berisi sejumlah plastik klip kosong, satu alat isap sabu atau bong, satu buah mancis, serta satu unit telepon genggam A3S yang ditemukan dari kantong terduga pelaku.
Secara keseluruhan, barang bukti sabu yang diamankan memiliki berat bruto 5,9 gram, berdasarkan rincian dalam laporan kepolisian.
Untuk menyaksikan proses pengamanan, petugas menghubungi Kepala Dusun Sei Daun. Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Torgamba guna menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polsek Torgamba.
Hingga proses hukum berjalan, status dan dugaan keterlibatan pelaku harus tetap mengacu pada hasil penyidikan serta pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.











