LABUHANBATU SELATAN – Jajaran Polsek Torgamba, Polres Labuhanbatu Selatan, mengamankan seorang pria berinisial Hermansyah alias Rolet (41), yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan dilakukan di Afdeling II Perkebunan Torgamba, Desa Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Jumat (16/10/2026) sekitar pukul 09.30 WIB.
Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 21 plastik klip kecil berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 5,07 gram, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp267.000.
Berdasarkan laporan kepolisian, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa salah satu blok perkebunan kelapa sawit di Afdeling II Perkebunan Torgamba diduga kerap dijadikan lokasi penyalahgunaan narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Torgamba AKP S. Gurusinga, S.H., memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Rajo Irawan Hamonangan, S.H., M.H., bersama tim Unit Opsnal Reskrim untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
Hasilnya, pada Jumat pagi, tim yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim berhasil mengamankan Hermansyah alias Rolet di kawasan Afdeling II Perkebunan Torgamba.
Dari tangan terduga pelaku, petugas menemukan satu plastik klip berukuran sedang yang berisi 21 plastik klip kecil transparan berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 5,07 gram.
Selain itu, petugas turut menyita satu unit telepon genggam merek Vivo Y04S berwarna ungu dan uang tunai senilai Rp267.000 yang berdasarkan laporan awal diduga merupakan hasil penjualan narkotika.
Usai penangkapan, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Torgamba untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi Lakukan Pemeriksaan dan Lengkapi Berkas Perkara
Dalam laporan pengungkapan tersebut, IPTU Rajo Irawan Hamonangan, S.H., M.H., tercatat sebagai pelapor. Sementara itu, empat personel yang tercatat sebagai saksi dalam kegiatan penindakan tersebut adalah AIPDA Bustamil Arifin, BRIPTU Teopilus Gurusinga, BRIPTU Muhammad Ryan, dan BRIPDA Arifin Hasibuan.
Pihak kepolisian selanjutnya akan membuat laporan polisi, mengambil keterangan terduga pelaku, melengkapi administrasi penyidikan, serta menyerahkan penanganan perkara kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan sesuai prosedur yang berlaku.
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan oleh jajaran Polsek Torgamba.
Kepolisian diharapkan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika, sekaligus mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika di lingkungan masing-masing.
(putra)











