Nias Selatan,harian.co.id – Pemerintah Kabupaten Nias Selatan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar operasi penertiban pedagang kaki lima dan lapak liar di Kecamatan Amandraya, Kamis (23/4/2026).
Penertiban ini dilakukan sebagai langkah tegas pemerintah daerah dalam menata penggunaan fasilitas umum yang selama ini dinilai mengganggu ketertiban, kenyamanan, serta keindahan kawasan pasar tradisional.
Operasi tersebut merupakan tindak lanjut dari sosialisasi yang sebelumnya telah dilakukan kepada para pedagang agar berpindah ke lokasi yang telah disediakan pemerintah.
Dalam pelaksanaannya, sebanyak 87 personel Satpol PP dikerahkan dengan dukungan pengamanan dari 7 personel Polres Nias Selatan. Kehadiran aparat gabungan ini memastikan proses penertiban berlangsung aman, tertib, dan tanpa hambatan berarti.
Kepala Satpol PP Nias Selatan menjelaskan, operasi ini juga difasilitasi penuh oleh Pemerintah Kecamatan Amandraya sebagai bentuk sinergi dalam menciptakan penataan pasar yang lebih baik.
“Pada hari pelaksanaan, kondisi Pasar Amandraya sudah mulai menunjukkan perubahan signifikan. Arus lalu lintas kini lebih lancar dan tidak lagi mengalami kemacetan,” ujarnya.
Ia menegaskan, penertiban akan terus dilakukan secara bertahap hingga seluruh pedagang mematuhi aturan dan menempati area baru yang telah disiapkan pemerintah.
Pemerintah berharap, langkah ini mampu menciptakan lingkungan pasar yang lebih tertata, bersih, dan nyaman, baik bagi masyarakat maupun para pedagang, sekaligus mendukung kelancaran aktivitas ekonomi di wilayah tersebut.







