MEDAN (Harian.Co.Id) – Polemik Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan Nomor 500-7.1/1540 tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Non-Halal di wilayah Kota Medan menuai penolakan dari sejumlah pedagang dan konsumen. Ketua Umum Horas Bangso Batak (HBB), Lamsiang Sitompul S.H., M.H., menyatakan keberatan atas kebijakan tersebut karena dinilai merugikan pedagang daging babi.
Dalam pernyataannya di Medan, Sabtu (21/2/2026), Lamsiang bersama lintas organisasi pedagang dan konsumen menyampaikan sikap tegas menolak SE yang diterbitkan oleh Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas.
“Kami aksi solidaritas pedagang dan konsumen daging babi Kota Medan menolak Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 500-7.1/1540 yang pada pokoknya melarang penjualan daging babi di Kota Medan,” ujar Lamsiang.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat yang digelar di kantor pusat HBB, Jalan Saudara No.31, Sudirejo II, Kecamatan Medan Kota. Sejumlah tokoh masyarakat turut hadir dalam pertemuan itu.
Desak Pencabutan
HBB bersama perwakilan pedagang meminta Pemerintah Kota Medan mencabut surat edaran tersebut. Mereka menilai kebijakan itu berpotensi memicu kegaduhan di tengah masyarakat yang selama ini hidup berdampingan secara damai.
“Kami meminta agar surat edaran itu dicabut. Jika tidak, kami akan melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Wali Kota Medan dan DPRD Kota Medan,” tegas Lamsiang.
Para pedagang juga menuntut perlakuan yang adil dan setara bagi seluruh pelaku usaha di Kota Medan tanpa diskriminasi jenis dagangan.
Latar Belakang Kebijakan
Sebelumnya, Wali Kota Medan menerbitkan SE Nomor 500-7.1/1540 tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Non-Halal.
Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa kebijakan diambil menyusul laporan masyarakat terkait aktivitas penjualan daging non-halal seperti babi, anjing, dan ular di bahu jalan oleh pedagang kaki lima, serta dugaan pembuangan limbah ke saluran drainase umum.
Pasca terbitnya aturan tersebut, penertiban dilakukan di sejumlah titik, termasuk kawasan Jalan M. Nawi Harahap, Kelurahan Sitirejo III, Kecamatan Medan Amplas.
Dinilai Tebang Pilih
Penertiban itu sempat mendapat penolakan dari sejumlah warga dan pedagang yang menilai pelaksanaannya terkesan tebang pilih. Mereka menyebut pedagang daging babi menjadi sasaran utama, sementara pedagang lain yang juga berjualan di lokasi serupa tidak ditertibkan.
Warga juga membantah tudingan soal pengelolaan limbah. Menurut mereka, daging babi yang dijual telah dipotong di Rumah Potong Hewan milik Pemko Medan, bukan di lokasi berjualan.
“Kalau dasarnya aturan, mari kita dukung bersama dan diberlakukan secara adil. Tapi kalau karena alasan tertentu yang tidak jelas, tentu kami keberatan,” ujar salah seorang warga.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi lanjutan dari Pemerintah Kota Medan terkait tuntutan pencabutan surat edaran tersebut.
Tim-F.Z/Red










