Scroll untuk baca artikel
News

Polrestabes Medan Terima Laporan Dugaan Penistaan Agama, Peristiwa Diduga Terjadi Saat Video Call

46
×

Polrestabes Medan Terima Laporan Dugaan Penistaan Agama, Peristiwa Diduga Terjadi Saat Video Call

Sebarkan artikel ini

KABAR SUMUT

Peristiwa Diduga Terjadi Saat Video Call Putri Saraswaty Dewi.(Foto/Ist)

Medan | Harian.co,-Polrestabes Medan menerima laporan dugaan tindak pidana penistaan agama yang terjadi di wilayah Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan. Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: 930/III/2026/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, tertanggal 4 Maret 2026.

Pelapor bernama Dhayalen (40), seorang wiraswasta warga Jalan Biduk No. 65, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan. Dalam laporannya, Dhayalen melaporkan seorang perempuan bernama Putri Saraswaty Dewi atas dugaan melakukan tindakan yang dianggap menghina simbol agama Buddha dengan memasukkan patung Buddha Ke Kemaluan Wanita Tersebut dan foto tidak di unggah di media sebagai bukti serta melindungi privasi. Kamis (5/3/2026)

 

Menurut keterangan dalam laporan polisi, peristiwa tersebut diduga terjadi pada Rabu, 3 Desember 2025 sekitar pukul 22.00 WIB saat pelapor dan terlapor sedang melakukan percakapan melalui video call. Dalam percakapan tersebut, terlapor disebut sempat melontarkan kata-kata kasar dan kemudian melakukan tindakan tidak senonoh yang dianggap menghina simbol agama Buddha.

Merasa tidak terima atas tindakan tersebut, pelapor kemudian melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian agar dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 300 dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur tentang tindak pidana penghinaan terhadap agama atau kepercayaan.

Pihak kepolisian menyatakan laporan tersebut telah diterima dan akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan untuk mengumpulkan bukti serta meminta keterangan dari para pihak yang terkait.

Masyarakat diimbau untuk tetap menjaga kerukunan antarumat beragama serta menahan diri dari tindakan yang dapat memicu konflik sosial maupun menyinggung keyakinan pihak lain.

Perkembangan penanganan perkara dapat dipantau melalui sistem SP2HP milik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dapat diakses secara daring oleh pelapor.(H.O1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *