Labusel – Kepolisian Sektor (Polsek) Torgamba, Polres Labuhanbatu Selatan, melaksanakan kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) sebagai bagian dari upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Kegiatan tersebut digelar pada Kamis, 10 September 2026, sekitar pukul 16.30 WIB hingga selesai, di wilayah Dusun Asahan, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Pelaksanaan GSN dilakukan menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat yang diterima pada hari yang sama. Dalam laporan tersebut, masyarakat menyampaikan adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika yang dilakukan sekelompok orang di sekitar Dusun Asahan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Torgamba memerintahkan personel Opsnal Unit Reskrim bersama piket fungsi untuk melakukan pengecekan sekaligus kegiatan GSN di lokasi.
Kegiatan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Torgamba, IPTU Rajo Irawan Hamonangan, S.H., M.H., bersama sejumlah personel kepolisian dan didampingi Kepala Dusun Asahan, Salamun.
Temukan Sejumlah Peralatan Diduga Bekas Penggunaan Narkotika
Setibanya di lokasi, petugas melakukan pemeriksaan dan menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penggunaan narkotika.
Dari lokasi tersebut, petugas menemukan 7 buah botol plastik yang diduga digunakan sebagai alat hisap atau bong, 9 klip plastik transparan dalam keadaan kosong, 2 buah mancis, serta 3 buah pipet plastik.
Barang-barang tersebut kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolsek Torgamba untuk dilakukan pemeriksaan serta pendalaman lebih lanjut.
Dalam kegiatan tersebut, petugas tidak menemukan adanya tersangka yang diamankan berdasarkan laporan hasil kegiatan yang diterima.
Polisi Imbau Masyarakat Jauhi Narkoba
Selain melakukan pengamanan terhadap barang yang ditemukan, personel Polsek Torgamba juga memberikan imbauan kepada masyarakat sekitar mengenai bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Kapolsek Torgamba AKP Sunipan Gurusinga, S.H., menegaskan bahwa kegiatan GSN merupakan bagian dari komitmen kepolisian untuk mencegah sekaligus menekan ruang gerak penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Giat ini merupakan tindak lanjut atas informasi dan laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika. Kami langsung melakukan pengecekan ke lokasi dan menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penggunaan narkotika,” ujar Kapolsek.
Menurutnya, informasi dari masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap serta mencegah berbagai bentuk penyalahgunaan narkotika.
“Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan atau dugaan peredaran narkotika, segera sampaikan informasi kepada pihak kepolisian. Peran masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba,” tegasnya.
Polsek Torgamba menyatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dan upaya P4GN di wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan.
Kepolisian berharap kegiatan serupa dapat memberikan efek pencegahan serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
Masyarakat juga diharapkan berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas narkotika di lingkungan tempat tinggalnya.
Dalam kegiatan ini, barang-barang yang ditemukan masih berstatus barang temuan yang diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tidak terdapat keterangan mengenai hasil uji laboratorium maupun penetapan tersangka dalam laporan kegiatan tersebut.







