Scroll untuk baca artikel
News

Propam Polda Sumut Disorot: Hanya Kapolsek Patumbak Jadi Terduga, Kuasa Hukum Wartawan Pertanyakan Profesionalitas

532
×

Propam Polda Sumut Disorot: Hanya Kapolsek Patumbak Jadi Terduga, Kuasa Hukum Wartawan Pertanyakan Profesionalitas

Sebarkan artikel ini

KABAR SUMUT

Medan//Harian.co.id – Penanganan dugaan pelanggaran kode etik di lingkungan Polsek Patumbak menuai sorotan tajam. Kuasa hukum wartawan, Riki Irawan SH, MH, mengaku kecewa terhadap kinerja personel Paminal Propam Polda Sumatera Utara yang dinilai tidak maksimal dan terkesan tebang pilih dalam menetapkan terduga pelanggar.

Kekecewaan itu mencuat setelah penyidik Subbid Wabprof, Bripka E, menyampaikan bahwa pihaknya hanya melanjutkan hasil penyelidikan dari Paminal yang menetapkan Kapolsek Patumbak, Kompol Daulat Simamora, sebagai satu-satunya terduga pelanggar.

Pernyataan tersebut disampaikan saat pemeriksaan sejumlah wartawan sebagai saksi, berdasarkan surat panggilan nomor B/236/III/WAS.1.2/2026/Bidpropam.

Adapun saksi yang diperiksa antara lain Rasyid Hasibuan (Koran Mimbar Umum), Elin Syahputra (Harian Media 24jam), dan Boni Manulang (media online Tribrata TV).

“Kami hanya melanjutkan penyelidikan dan pemeriksaan dari Paminal. Hanya Kapolsek Patumbak yang terduga sebagai pelanggar,” ujar Riki menirukan keterangan penyidik.

Riki menilai, proses penanganan perkara oleh Bid Propam Polda Sumut berjalan lambat dan jauh dari harapan para pelapor. Bahkan, kondisi ini memunculkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat, khususnya insan pers di Sumatera Utara dan Kota Medan.

Menurutnya, laporan resmi yang diajukan puluhan wartawan telah dilengkapi bukti dan fakta di lapangan, termasuk keterlibatan sejumlah personel Polsek Patumbak yang melakukan pengamanan aksi unjuk rasa warga terdampak limbah cangkang sawit di PT Universal Gloves Patumbak.

Namun, hasil pemeriksaan justru hanya mengarah pada satu nama. Padahal, laporan tersebut juga mencantumkan dugaan keterlibatan penyidik hingga jajaran lainnya, termasuk Kanit Reskrim dan Kanit Intelkam.

Lebih jauh, Riki juga menyoroti mandeknya penanganan laporan polisi atas nama Elin Syahputra yang telah berjalan selama enam bulan tanpa kepastian hukum. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/565/XI/2025/SPKT/Polsek Patumbak/Polrestabes Medan/Polda Sumut sejak 6 Oktober 2025.

“Kami mendesak Kapolda Sumut Irjen Whisnu dan Kabid Propam untuk bertindak tegas. Seluruh personel yang diduga terlibat harus diperiksa dan disidangkan, jangan hanya Kapolsek saja,” tegasnya.

Sementara itu, perkembangan terbaru menunjukkan bahwa laporan dugaan pelanggaran etik tersebut kini telah ditangani oleh Subbid Wabprof Propam Polda Sumut. Hal ini tertuang dalam SP2HP-2 nomor B/236/III/WAS.2.1/2026, serta surat panggilan pemeriksaan saksi yang telah dilayangkan pada pertengahan Maret 2026.

Meski telah memasuki babak baru, publik kini menanti langkah konkret dan transparansi dari institusi kepolisian dalam menuntaskan perkara ini secara adil dan profesional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *