Labusel, Harian.co.id – Sudah jatuh tertimpa tangga pula! Itulah nasib pilu yang dialami warga Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel).
Di tengah kepungan puluhan pabrik kelapa sawit yang meraup keuntungan besar dari kekayaan alam bumi Labusel, masyarakat lokal justru harus menanggung akibat paling langsung: setiap hari mereka menghirup asap tebal yang bercampur dengan bau kimia dari proses pengolahan kelapa sawit. Udara yang seharusnya menjadi sumber kehidupan kini berubah menjadi ancaman bagi kesehatan mereka.
Warga merasa tak punya pilihan selain menahan napas dan pasrah, sementara keuntungan melimpah justru dinikmati pihak industri dan investor.
Ironisnya, hingga detik ini, pemerintah kabupaten melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengaku tidak memiliki satu pun alat untuk mengukur kualitas udara.
Bagaimana mungkin sebuah daerah yang dipenuhi industri besar tidak memiliki sarana paling dasar untuk memantau polusi yang mengancam rakyatnya sendiri?
Keadaan ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah pemerintah benar-benar tidak mampu, atau sengaja menutup mata agar perusahaan bisa bebas mencemari tanpa sanksi?
Ketidakadaan alat ini membuat warga seakan hidup dalam ketidakpastian, karena secara resmi, udara di Labusel dianggap “masih sehat,” meski realitanya jauh berbeda.
Berdasarkan investigasi di lapangan, setidaknya ada 24 pabrik kelapa sawit (PKS) berskala besar dan empat unit pengolahan berondolan yang beroperasi di wilayah ini. Aktivitas mereka tidak hanya mencemari udara, tetapi juga menghasilkan limbah dan bau yang menyebar hingga pemukiman penduduk. Langit yang seharusnya biru dan bersih kini tertutup abu-abu pekat yang menutupi cahaya matahari.
Fenomena ini membuat aktivitas sehari-hari warga terganggu, mulai dari pekerjaan di sawah hingga anak-anak yang seharusnya bermain di luar rumah. Polusi ini bukan hanya soal estetika lingkungan, tetapi masalah kesehatan yang nyata dan mendesak.
Warga Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, mengaku sudah mencapai titik jenuh. Mereka merasakan aroma yang menyerupai minyak terbakar bercampur bahan kimia, yang menusuk saluran pernapasan dan membuat dada terasa sesak. “Batuk kami tak kunjung sembuh, dan sesak napas ini hampir menjadi rutinitas sehari-hari.
Tapi apa daya, kami rakyat kecil ini cuma bisa mengadu ke langit,” keluh seorang warga dengan nada getir.
Keluhan ini menegaskan bahwa warga tidak lagi hanya terganggu kenyamanannya, tetapi benar-benar terancam kesehatannya.
Dampak kesehatan polusi ini mulai menyerang lintas usia. Anak-anak yang seharusnya aktif dan sehat mulai mengalami sesak napas dan sering sakit, sementara lansia yang daya tahan tubuhnya menurun merasakan kelelahan luar biasa, pusing, dan batuk berkepanjangan.
Para tenaga medis setempat mulai mencatat peningkatan kasus gangguan pernapasan kronis, namun tanpa alat ukur resmi, data ini tidak diakui sebagai bukti formal. Ini bukan sekadar masalah kenyamanan atau polusi ringan; ini masalah nyawa yang terancam, yang setiap harinya harus dihadapi warga tanpa perlindungan yang memadai.
Yang lebih mengherankan, Kepala DLH Labusel, Sarifuddin Rambe, dengan enteng mengakui ketidakadaan alat ukur kualitas udara.
Akibatnya, secara administratif, udara di Labusel tetap dianggap “masih sehat,” karena tidak ada data ilmiah yang bisa dijadikan dasar untuk menuntut perbaikan.
“Kami memang belum punya alat ukur. Tanpa itu, tak ada dasar kesimpulan,” ujarnya. Pernyataan ini memunculkan pertanyaan besar tentang integritas pengawasan lingkungan.
Apakah pemerintah tidak mau membeli atau menyiapkan alat, atau memang ada kepentingan untuk membiarkan perusahaan besar bebas mencemari?
Ketiadaan alat ini jelas menjadi tameng bagi industri. Bagaimana mungkin daerah yang dipenuhi pabrik besar, yang setiap hari membakar limbah dan menghasilkan emisi berbahaya, tidak memiliki modal dasar untuk memantau polusi udara?
Absennya alat ukur ini tidak hanya membuat pemerintah tampak pasif, tetapi juga membuat rakyat menjadi korban yang terus-menerus menanggung dampak kesehatan tanpa ada perlindungan hukum yang nyata.
Kondisi ini menunjukkan kegagalan sistemik. Sesuai UU No. 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup, setiap warga negara berhak atas lingkungan yang sehat, aman, dan bersih.
Namun di Labusel, undang-undang ini tampak hanya sebagai hiasan kertas.
Pengawasan lingkungan lebih banyak berputar di balik meja: memeriksa dokumen perizinan, menerima laporan dari perusahaan tanpa verifikasi lapangan, dan tidak menindaklanjuti keluhan warga.
Warga pun menyindir pedas, “Kalau tak ada alat ukur, masalah dianggap tak ada. Padahal tiap hari kami sesak napas!”
Kasus ini menjadi tantangan strategis bagi seluruh pihak terkait, terutama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Labusel tidak boleh dijadikan “zona abu-abu,” tempat rakyat ditumbalkan demi keuntungan industri.
Warga berhak mendapatkan udara bersih dan lingkungan yang sehat, bukan sekadar janji manis atau alasan teknis dari pemerintah.
Oleh karena itu, warga dan aktivis mendesak pemerintah untuk segera bertindak: kirim alat ukur udara ke Labusel tanpa alasan anggaran lagi, lakukan audit total terhadap seluruh pabrik kelapa sawit di wilayah ini, dan berikan sanksi tegas, termasuk penutupan pabrik, bagi perusahaan yang terbukti meracuni udara rakyat.
Keselamatan warga harus menjadi hukum tertinggi, dan jika pemerintah tetap diam, jangan salahkan jika rakyat akan menuntut haknya dengan caranya sendiri.
(Abner Hasan Pasaribu)






