Rakor ATR/BPN, KPK, dan Pemda Se-Sultra Perkuat Pencegahan Korupsi dan Dorong Ekonomi Daerah.(Foto/Ist)
Kendari | Harian.co.id,— Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pemerintah daerah se-Sulawesi Tenggara (Sultra) memperkuat komitmen pencegahan korupsi sekaligus mendorong peningkatan ekonomi daerah melalui rapat koordinasi lintas lembaga di bidang pertanahan dan tata ruang.

Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Pelayanan Publik Bidang Pertanahan dan Aset Barang Milik Daerah (BMD) tersebut digelar di Kantor Gubernur Sultra, Kamis (07/05/2026), sebagai tindak lanjut kerja sama strategis antara ATR/BPN dan KPK.
Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Kementerian ATR/BPN, Andi Tenri Abeng, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan implementasi arahan Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, yang menjadikan transformasi layanan pertanahan sebagai program strategis nasional.
“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Pak Menteri. Transformasi layanan pertanahan menjadi salah satu program strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi serta memberikan kepastian hukum atas tanah bagi masyarakat,” ujar Andi Tenri Abeng.

Ia menjelaskan, Sulawesi Tenggara dipilih sebagai salah satu pilot project kerja sama dengan KPK sejak diluncurkan pada Oktober 2025. Program ini diharapkan mampu memberikan dampak nyata bagi daerah, mulai dari peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), penguatan akuntabilitas pengelolaan aset, hingga peningkatan kualitas layanan publik.
Dalam rakor tersebut, disepakati sejumlah komitmen bersama yang meliputi:
Peningkatan sinergi dan kolaborasi di bidang pertanahan dan tata ruang
Implementasi sembilan program kerja sama strategis
Penguatan koordinasi antarinstansi secara transparan dan akuntabel
Tindak lanjut deklarasi dalam bentuk aksi nyata
Pelaksanaan tugas sesuai fungsi masing-masing pihak
“Komitmen ini harus dijaga dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya demi pencegahan korupsi dan peningkatan ekonomi daerah,” tegasnya.
Adapun sembilan program prioritas yang menjadi fokus kerja sama meliputi:
Integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP)
Integrasi layanan pertanahan dengan Mal Pelayanan Publik
Percepatan pendaftaran tanah
Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) terintegrasi sistem Online Single Submission (OSS)
Sensus pertanahan berbasis geospasial
Selain itu, program juga mencakup:
Integrasi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B/LP2B) dalam RTRW
Optimalisasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA)
Pengembangan Zona Nilai Tanah (ZNT)
Konsolidasi tanah untuk pembangunan daerah
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Edi Suryanto, turut menyaksikan penandatanganan komitmen tersebut bersama jajaran pemerintah daerah.
Sementara itu, Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka, menilai sektor pertanahan dan pengelolaan aset daerah merupakan aspek vital dalam pembangunan, namun masih menghadapi berbagai tantangan kompleks.
Ia mengapresiasi rakor ini sebagai langkah strategis dalam meningkatkan kualitas layanan pertanahan sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Semoga komitmen ini terus diperkuat melalui sinergi dan kolaborasi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, serta menghadirkan pelayanan publik terbaik bagi masyarakat Sulawesi Tenggara,” pungkasnya.
Rakor ini dihadiri oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN, Kepala Kantor Wilayah BPN Sultra Budi Hartanto, para bupati dan wali kota se-Sultra, serta seluruh Kepala Kantor Pertanahan di wilayah tersebut.(Rel/SB)








