Sumut | Harian.co.id– Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Percepatan Sertifikasi Aset Tanah, Penyelesaian Aset Bermasalah, dan Penanganan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) di Wilayah Provinsi Sumatera Utara dilaksanakan sebagai bentuk komitmen bersama dalam mendukung tertib administrasi pertanahan serta percepatan legalisasi aset.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas surat Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait upaya pencegahan korupsi melalui penataan dan pengamanan aset.

Rapat koordinasi ini diselenggarakan secara hybrid, menggabungkan kehadiran peserta secara langsung dan daring. Melalui koordinasi ini diharapkan tercipta sinergi yang kuat antar instansi, sehingga seluruh aset dapat terdata, teradministrasi, dan tersertifikasi secara optimal.

Selain itu, penyelesaian aset bermasalah dan penanganan PSU diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, meningkatkan nilai manfaat aset, serta mendukung pembangunan daerah yang transparan dan akuntabel. (Rel/SB)











