Labusel, Harian.co.id – Pengungkapan kasus narkotika di kawasan perkebunan kelapa sawit Desa Rasau, Kecamatan Torgamba, bukan sekadar penangkapan seorang pria dengan sejumlah plastik klip sabu.
Peristiwa ini menyisakan rangkaian pertanyaan, terutama setelah munculnya informasi tentang seorang pria yang diduga melompat ke sungai dan kemudian ditemukan hanyut sehari berselang.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat melalui layanan Dumas Presisi pada Rabu (28/1/2026). Warga mencurigai area perkebunan sawit yang relatif sepi dan jauh dari pemukiman kerap dijadikan lokasi transaksi sabu.
Informasi tersebut menguatkan dugaan lama bahwa kawasan tersebut telah menjadi titik rawan peredaran narkotika.
Menindaklanjuti laporan itu, Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan melakukan penyelidikan tertutup. Hasilnya, pada Kamis (29/1/2026) sekitar pukul 16.30 WIB, petugas mengamankan seorang pria berinisial ACH (37), warga Desa Rasau, yang berprofesi sebagai wiraswasta.
Dari tangan ACH, petugas menemukan satu plastik klip transparan yang diduga berisi sabu. Namun, temuan ini menjadi pintu masuk pengungkapan yang lebih luas. ACH kemudian menunjukkan lokasi lain yang berjarak sekitar 20 meter dari tempat penangkapan.
Di titik tersebut, aparat kembali menemukan dua plastik klip sabu, yang menurut pengakuan ACH bukan miliknya.
Situasi di lapangan semakin kompleks ketika seorang warga, perempuan, menyampaikan kepada petugas bahwa seorang pria terlihat melompat ke sungai sesaat setelah aparat datang ke lokasi.
Dugaan kuat, pria tersebut mengetahui keberadaan petugas dan berusaha melarikan diri.
Meski telah dilakukan penyisiran menyeluruh di sepanjang aliran sungai, keberadaan pria tersebut tidak ditemukan pada hari yang sama.
Sekira pukul 18.00 WIB, ACH beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Labuhanbatu Selatan. Dalam pemeriksaan awal, ACH menyebut bahwa dua plastik klip sabu yang ditemukan di lokasi kedua merupakan milik seorang pria berinisial A.
Nama ini kemudian menjadi sorotan dalam pengembangan kasus.
Barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan tersebut meliputi, satu plastik klip sabu berat bruto 0,54 gram, dua plastik klip sabu berat bruto 1,28 gram, satu plastik klip kosong, satu pipet berbentuk skop dan satu kotak rokok merek Lufman.
Perkembangan mencolok terjadi sehari setelah penangkapan ACH.
Berdasarkan informasi masyarakat, pada Jumat (30/1/2026) sekitar pukul 15.30 WIB, seorang pria ditemukan hanyut di sungai di wilayah tersebut. Pria itu diketahui berinisial A, nama yang sama dengan sosok yang disebut dalam pemeriksaan tersangka.
Meski pihak kepolisian belum menyimpulkan keterkaitan langsung, kemunculan nama yang sama dalam dua peristiwa berbeda penangkapan narkotika dan penemuan pria hanyut menjadi fokus pendalaman aparat.
Polisi masih melakukan penyelidikan lanjutan untuk memastikan apakah terdapat hubungan kausal antara upaya pelarian, dugaan kepemilikan sabu dan peristiwa di sungai.
Kasi Humas Polres Labuhanbatu Selatan, AKP Sujono, menegaskan bahwa kasus ini masih terbuka untuk pengembangan lebih lanjut. Ia menekankan pentingnya peran masyarakat dalam membuka tabir peredaran narkotika di wilayah tersebut.
“Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara profesional untuk mengungkap peredaran narkoba dan pihak-pihak yang terlibat,” ujar AKP Sujono.
Kasus Desa Rasau menunjukkan bahwa peredaran narkotika kerap bersembunyi di ruang-ruang sunyi, memanfaatkan lokasi terpencil dan minim pengawasan.
Penangkapan satu orang tersangka boleh jadi baru permulaan. Aparat kini berpacu dengan waktu untuk mengurai apakah kasus ini berdiri sendiri, atau justru bagian dari jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Labuhanbatu Selatan.
AHAS











