Scroll untuk baca artikel
News

Sembunyi di Kamar Mandi, Pelaku Penganiayaan Petugas Pos Kamling Diciduk Tekab Polsek Sunggal

384
×

Sembunyi di Kamar Mandi, Pelaku Penganiayaan Petugas Pos Kamling Diciduk Tekab Polsek Sunggal

Sebarkan artikel ini

Medan (Harian.co.id) – Tim Khusus Anti Bandit ( TEKAB ) Polsek Sunggal berhasil mengamankan seorang pelaku penganiayaan terhadap petugas jaga Pos Keamanan Lingkungan (Pos Kamling) di wilayah Kecamatan Sunggal. Pelaku berinisial AL alias Eprik (35) ditangkap saat bersembunyi di kamar mandi rumah keluarganya, Kamis (29/1/2026).
Kapolsek Sunggal, Kompol Mhd. Yunus Tarigan, S.H., M.H., saat dikonfirmasi awak media menjelaskan bahwa peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis, 29 Januari 2026 sekitar pukul 05.30 WIB, di Jalan Abimanyu, Dusun II, Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal.
Korban diketahui berinisial T alias Ancu (45), seorang pekerja swasta yang saat itu bertugas menjaga Pos Kamling di lokasi kejadian. Menurut Kapolsek, kejadian bermula ketika korban menegur pelaku yang melintas menggunakan sepeda motor karena merasa curiga, mengingat sering terjadinya kehilangan lampu di sekitar area tersebut.
“Korban menegur pelaku dan meminta agar tidak kembali memasuki area tersebut. Teguran ini memicu adu mulut, dan pelaku pergi sambil mengancam akan memanggil abang kandungnya,” ujar Kompol Yunus Tarigan.
Sekitar 15 menit kemudian, pelaku kembali ke lokasi bersama abang kandungnya berinisial HI alias Iwan Botak, yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). HI diketahui membawa senjata tajam jenis kelewang, sementara pelaku AL membawa kayu panjang yang terdapat paku.
“Keduanya kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban hingga korban mengalami luka di beberapa bagian tubuh,” jelas Kapolsek.
Menerima laporan kejadian tersebut, Kapolsek Sunggal langsung memerintahkan Unit Reskrim untuk mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan pengecekan terhadap korban. Korban sempat mendapatkan perawatan medis dan menjalani pemeriksaan di Klinik Vina.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Tekab Polsek Sunggal memperoleh informasi bahwa pelaku AL bersembunyi di rumah keluarganya. Tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku sekitar pukul 09.30 WIB di hari yang sama, saat pelaku bersembunyi di kamar mandi rumah tersebut.
“Pelaku bersama barang bukti langsung kami bawa ke Polsek Sunggal untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Kompol Yunus Tarigan.
Dalam pemeriksaan, pelaku AL mengakui perbuatannya dan mengaku melakukan penganiayaan bersama abang kandungnya. Pelaku menggunakan gancu sampah, sementara HI menggunakan senjata tajam jenis kelewang. Pelaku mengaku terpancing emosi karena merasa dituduh melakukan pencurian oleh korban.
Adapun data pelaku yang diamankan yakni:
Nama: April Liandi alias Eprik
Usia: 35 tahun
Pekerjaan: Swasta
Alamat: Jl. Mesjid Gg. Markani, Dusun III, Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal
Sementara data korban:
Nama: Tiencuk alias Ancu
Usia: 45 tahun
Pekerjaan: Swasta
Alamat: Jl. Sekolah, Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal
“Saat ini kami masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pelaku HI alias Iwan Botak yang masih berstatus DPO,” tegas Kompol Yunus Tarigan.

Tim – F.Z

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *