Scroll untuk baca artikel
Artikel

Sertipikat Analog Dan Sertipikat Elektronik, Apa Bedanya?

18
×

Sertipikat Analog Dan Sertipikat Elektronik, Apa Bedanya?

Sebarkan artikel ini

KABAR SUMUT

Sertipikat Analog Dan Sertipikat Elektronik, Apa Bedanya?.(foto/ist)

Langkat | Harian.co.id- Keduanya sama-sama sah dan memiliki kekuatan hukum sebagai tanda bukti hak atas tanah. Perbedaannya terletak pada bentuk, penyimpanan, serta sistem keamanannya.

Sertipikat Analog

Masih berbentuk buku fisik yang disimpan secara langsung oleh pemilik.

Sertipikat Elektroni

Berbentuk dokumen digital dengan sistem keamanan berlapis, lebih praktis, aman, dan mudah diakses.

Tidak perlu khawatir, sertipikat analog yang sudah terbit tetap berlaku dan tidak kehilangan kekuatan hukumnya.

Transformasi menuju sertipikat elektronik merupakan langkah modernisasi layanan pertanahan agar semakin cepat, mudah, dan terpercaya.

Yuk, dukung transformasi digital layanan pertanahan bersama ATR/BPN

Untuk informasi lebih lanjut mengenai layanan sertipikat elektronik, silakan datang langsung ke Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat atau hubungi layanan resmi kami. (Rel/LKT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *