Scroll untuk baca artikel
News

SHM Nasabah Diduga Hilang Usai Kredit Lunas, BRI Unit Perdagangan Disorot: Janji Ganti Tanpa Tenggat Waktu

753
×

SHM Nasabah Diduga Hilang Usai Kredit Lunas, BRI Unit Perdagangan Disorot: Janji Ganti Tanpa Tenggat Waktu

Sebarkan artikel ini

Simalungun//Harian.Co.Id – Kasus dugaan hilangnya Sertifikat Hak Milik (SHM) milik nasabah kembali mencoreng layanan perbankan.

Keluarga Ramlah, warga Perumnas Manahul, Kelurahan Perdagangan III, Kabupaten Simalungun, mengaku SHM Nomor 865 miliknya yang diagunkan untuk Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Perdagangan hingga kini tidak diketahui keberadaannya, meski pinjaman telah lunas sejak Maret 2024.

Agung Purnomo, putra Ramlah, tercatat sebagai nasabah KUR sejak April 2021. Seluruh kewajibannya telah diselesaikan tepat waktu. Namun saat hendak mengambil kembali dokumen hak milik tersebut, pihak bank justru dinilai berbelit-belit dan tidak memberikan kepastian.

“Sabar ya buk, kalau ketemu suratnya saya kabari,” ujar Kurniawan Ramadani menirukan ucapan Supriadi, Supervisor BRI Unit Perdagangan, saat mereka mendatangi kantor bank pada 23 Februari 2026.

Pernyataan itu semakin menambah kekecewaan keluarga setelah salah satu pegawai disebut sempat menyampaikan bahwa dalam sistem, data agunan tersebut sudah tidak ada. Kondisi ini memicu dugaan adanya kelalaian serius dalam pengelolaan dokumen penting milik nasabah.

Upaya meminta klarifikasi kembali dilakukan pada Senin, 2 Maret 2026. Kurniawan dan Agung mendatangi kantor BRI Unit Perdagangan untuk menemui pimpinan unit, Saparuddin. Namun, yang bersangkutan tidak berada di tempat dan hanya memberikan pernyataan melalui sambungan telepon.
“Beliau bilang akan mengganti SHM tersebut, tapi waktunya tidak ditentukan,” ungkap Kurniawan sambil menunjukkan rekaman percakapan sebagai bukti.

Hingga berita ini diturunkan, baik Pimpinan Unit maupun Supervisor BRI Unit Perdagangan tidak memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, meski pesan telah terkirim dan terbaca.

Keluarga Ramlah menilai sikap tersebut sebagai bentuk ketidakseriusan institusi dalam menangani persoalan yang menyangkut hak kepemilikan warga. Mereka menegaskan bahwa SHM merupakan dokumen vital yang memiliki kekuatan hukum tetap, sehingga kehilangan atau kelalaian pengelolaannya bukan persoalan sepele.

Keluarga mendesak agar BRI Unit Perdagangan segera menyerahkan SHM asli Nomor 865. Jika dokumen tersebut benar hilang akibat kelalaian internal, mereka meminta pihak bank mengurus penerbitan sertifikat pengganti secara resmi ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), dengan seluruh biaya ditanggung bank serta disertai jaminan tertulis terkait tenggat waktu penyelesaian.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi kredibilitas layanan perbankan, khususnya dalam menjaga keamanan dokumen agunan nasabah. Publik menanti langkah konkret dan transparan dari pihak BRI guna memastikan hak hukum nasabah tidak terabaikan.

Tim_Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *