Scroll untuk baca artikel
News

Skandal Dana BOS di Nias Selatan, 4 Pejabat SMKN 1 Teluk Dalam Ditahan, Kerugian Negara Capai Rp1,4 Miliar

775
×

Skandal Dana BOS di Nias Selatan, 4 Pejabat SMKN 1 Teluk Dalam Ditahan, Kerugian Negara Capai Rp1,4 Miliar

Sebarkan artikel ini

Nias Selatan ( Harian.Co.Id) – Penegakan hukum di sektor pendidikan kembali menjadi sorotan. Kejaksaan Negeri Nias Selatan resmi menahan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK Negeri 1 Teluk Dalam untuk periode September 2023 hingga Juni 2025.

Penetapan dan penahanan para tersangka diumumkan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Nias Selatan, Alex Billi Mando Daeli, mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan, dalam konferensi pers, Rabu (18/02/2026). Tindakan hukum ini merupakan hasil dari rangkaian penyelidikan dan penyidikan intensif atas dugaan penyimpangan anggaran pendidikan di sekolah tersebut.

Ket.Photo : Kepala Seksi Intelijen Kejari Nias Selatan ( Alex Billi Mando Daely ) Saat Konferensi Pers.

Dalam hasil penyidikan terungkap bahwa pada Tahun Anggaran 2023 hingga 2025, SMKN 1 Teluk Dalam menerima kucuran Dana BOS dengan nilai mencapai miliaran rupiah. Namun, dalam proses perencanaan hingga pelaksanaan anggaran, ditemukan dugaan pelanggaran terhadap Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Penyidik mengidentifikasi adanya indikasi penyimpangan dalam penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), termasuk dugaan manipulasi dalam pengadaan barang dan jasa. Proses pengadaan disebut-sebut diarahkan kepada penyedia tertentu, yakni Toko UD. Delta Matius.

Berdasarkan audit investigatif yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, kerugian keuangan negara dalam perkara ini ditaksir mencapai sekitar Rp1,4 miliar. Kerugian tersebut diduga muncul akibat penggunaan anggaran yang tidak memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, serta efisiensi dalam tata kelola dana pendidikan.

Empat tersangka yang telah ditetapkan masing-masing berinisial BNW selaku Kepala Sekolah, HND selaku Bendahara, SH sebagai pihak penyedia, serta YZ selaku pemilik Toko UD. Delta Matius. Keempatnya kini ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan tertanggal 18 Februari 2026 guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kejari Nias Selatan menegaskan bahwa proses hukum masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru seiring dengan perkembangan alat bukti. Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengawasan dana pendidikan harus dilakukan secara ketat demi menjaga integritas dan keberlanjutan kualitas layanan pendidikan nasional.

F.Z

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *