Scroll untuk baca artikel
Artikel

ATR/BPN Hadirkan Layanan Pertanahan Yang Modern, Mudah, dan Transparan

8
×

ATR/BPN Hadirkan Layanan Pertanahan Yang Modern, Mudah, dan Transparan

Sebarkan artikel ini

KABAR SUMUT

Serdang Bedagai | Harian.co.id- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan melalui transformasi digital dan penyederhanaan proses administrasi. Berbagai inovasi dihadirkan untuk memberikan kemudahan, kepastian hukum, serta pelayanan yang cepat dan transparan kepada masyarakat.

Salah satu inovasi tersebut adalah Aplikasi Sentuh Tanahku, yang memudahkan masyarakat memperoleh informasi pertanahan secara digital. Melalui aplikasi ini, masyarakat dapat mengakses berbagai informasi layanan, memantau status permohonan, serta melihat informasi mengenai Sertipikat Elektronik secara praktis melalui telepon genggam.

Dalam proses pendaftaran tanah, ATR/BPN juga menerapkan mekanisme sesuai ketentuan yang berlaku, yaitu melalui Penegasan Konversi, Pengakuan Hak, dan Pemberian Hak.

Penegasan Konversi merupakan penegasan terhadap hak-hak lama yang dibuktikan dengan alat bukti kepemilikan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Pengakuan Hak diberikan terhadap tanah yang alat bukti kepemilikannya tidak lagi lengkap, namun penguasaan fisik atas tanah dapat dibuktikan secara nyata dan terus-menerus sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Pemberian Hak merupakan penetapan pemerintah untuk memberikan hak atas tanah negara atau tanah Hak Pengelolaan kepada pihak yang memenuhi persyaratan.

Alur pendaftaran tanah dimulai dari pengajuan permohonan, pengumpulan data fisik dan data yuridis, penelitian data, pengumuman data fisik dan data yuridis beserta pengesahannya, kemudian dilanjutkan dengan proses Penegasan Konversi, Pengakuan Hak, atau Pemberian Hak sesuai kondisi bidang tanah hingga berakhir pada pembukuan hak dan penerbitan sertipikat.

Sebagai bentuk peningkatan pelayanan publik, ATR/BPN juga menyediakan Hotline WhatsApp Pengaduan yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menyampaikan pengaduan, konsultasi, maupun memperoleh informasi resmi mengenai layanan pertanahan.

Seluruh layanan tersebut dilaksanakan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, serta Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021 sebagai salah satu dasar pelaksanaan pelayanan pertanahan secara modern dan digital.

Melalui berbagai inovasi tersebut, ATR/BPN terus mendorong terwujudnya pelayanan pertanahan yang profesional, modern, terpercaya, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat. (Rel/SB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *