Scroll untuk baca artikel
Artikel

Bisnis Judi Tembak Ikan Menjamur di Medan Labuhan, Diduga ‘Kebal Hukum’ dan Kondisikan Oknum Media

9
×

Bisnis Judi Tembak Ikan Menjamur di Medan Labuhan, Diduga ‘Kebal Hukum’ dan Kondisikan Oknum Media

Sebarkan artikel ini

KABAR SUMUT

Ruko dan Bisnis Judi Tembak Ikan Menjamur di Medan Labuhan,(foto/ist)

MEDAN | Harian.co.id– Praktik perjudian jenis ketangkasan tembak ikan dilaporkan kian marak dan beroperasi secara bebas di wilayah hukum Polsek Medan Labuhan serta Polres Pelabuhan Belawan.

Hingga saat ini, lokasi-lokasi yang menyediakan mesin perjudian tersebut terkesan tidak tersentuh oleh aparat penegak hukum (APH) setempat, memicu keresahan yang mendalam di tengah masyarakat.

​Berdasarkan investigasi lapangan dan informasi yang dihimpun, salah satu ruko yang diduga kuat menjadi basis pengoperasian mesin judi ketangkasan ini tampak berdiri samar di kawasan padat aktivitas.

Di dalam ruangan tersebut, terdapat mesin ketangkasan berukuran besar yang dilengkapi tombol kendali serta layar multi-pemain yang siap menguras kantong para pengunjung.

​Dari luar, aktivitas ini tersamarkan oleh deretan ruko bernomor 88F dengan pintu lipat kayu cokelat yang cenderung tertutup separuh.

Modus menyamarkan lokasi dengan tirai bambu dan jaring peneduh hitam sengaja dipasang di area depan halaman untuk memantau pergerakan orang asing sekaligus mengelabuhi pandangan publik.

Setoran Bulanan di Pasar 2 Mabar

​Kelancaran bisnis ilegal yang bernilai omzet hingga ratusan juta rupiah ini diduga kuat berjalan mulus karena adanya skema pengondisian yang terstruktur.

Sumber tepercaya di lapangan mengungkapkan bahwa terdapat jaringan distribusi “uang pengaman” atau atensi bulanan yang mengalir kepada oknum-oknum tertentu guna meredam pemberitaan negatif.

​”Ada sekitar ratusan oknum wartawan yang diduga terdata menerima uang bulanan agar mereka menutup mata dan tidak menaikkan berita terkait lokasi ini.

Proses pengambilan dana itu dikoordinasikan secara terpusat di lapangan Pasar II, Mabar, setiap tanggal 2 setiap bulannya,” ujar seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan, Kamis (11/06/2026).

​Praktik pengondisian awak media massa ini sengaja dilakukan oleh pihak pengelola (bandar) untuk memastikan situasi di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan tetap kondusif secara publikasi, sehingga penindakan dari kepolisian terminimalisir.

Desakan Copot Kapolsek dan Kapolres

​Sikap pasif dan lambatnya respons dari jajaran Polsek Medan Labuhan serta Polres Pelabuhan Belawan dalam memberantas judi ketangkasan ini memunculkan spekulasi miring dari masyarakat sipil.

Warga menilai, aparat penegak hukum terkesan melakukan pembiaran dan “tutup mata” terhadap aktivitas maksiat yang jelas-jelas melanggar Pasal 303 KUHP tersebut.

​Masyarakat Medan Utara kini mendesak Kapolda Sumatera Utara untuk segera turun tangan mengambil tindakan tegas. Warga meminta adanya evaluasi total terhadap kinerja Kapolsek Medan Labuhan dan Kapolres Pelabuhan Belawan.

Jika terbukti ada pembiaran atau keterlibatan oknum membekingi aktivitas tersebut, pencopotan jabatan dinilai menjadi konsekuensi logis demi mengembalikan kredibilitas institusi Polri di mata publik.

​Hingga berita ini diturunkan, konfirmasi resmi terkait maraknya judi tembak ikan dan dugaan aliran dana pengondisian media tersebut masih terus diupayakan kepada pihak Polsek Medan Labuhan maupun Mapolres Pelabuhan Belawan.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *