Ket. RS Bina Kasih.(Ist/google)
Medan | Harian.co.id,– Dugaan ketidaksesuaian dalam pengelolaan limbah medis padat Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Rumah Sakit (RS) Bina Kasih milik Bupati Karo menjadi sorotan publik. Sejumlah temuan di lapangan mengindikasikan praktik pengelolaan limbah yang belum sepenuhnya memenuhi standar lingkungan dan kesehatan yang berlaku, Senin (20/4/2026).
Berdasarkan hasil analisis dan pengamatan, volume limbah medis B3 di RS Bina Kasih mengalami peningkatan signifikan, terutama sejak masa pandemi COVID-19. Lonjakan ini dipicu oleh meningkatnya penggunaan alat pelindung diri (APD) sekali pakai, seperti masker, sarung tangan, dan perlengkapan medis lainnya.
Meskipun pihak rumah sakit disebut telah memiliki prosedur pengemasan limbah berdasarkan kategori, implementasinya di lapangan dinilai belum konsisten. Ditemukan praktik pengangkutan limbah yang melebihi kapasitas aman lebih dari tiga perempat volume wadah yang berpotensi menyebabkan kebocoran serta paparan bahan infeksius.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, aparat kepolisian daerah setempat sempat melakukan pengecekan terkait pengelolaan limbah B3 di rumah sakit tersebut pada pertengahan Maret lalu. Dalam proses tersebut, seorang staf berinisial RS dikabarkan telah dimintai keterangan, dan pemeriksaan juga menyasar unsur manajemen. Namun hingga saat ini, belum ada keterangan resmi terkait hasil pemeriksaan tersebut.
Kondisi pengelolaan limbah ini dinilai belum sepenuhnya sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor 56 Tahun 2015 tentang tata cara dan persyaratan teknis pengelolaan limbah B3 dari fasilitas pelayanan kesehatan.
Selain itu, aspek keselamatan kerja turut menjadi perhatian. Sejumlah petugas kebersihan dilaporkan belum menggunakan APD secara lengkap, seperti sepatu boot, celemek, dan pakaian kerja berlengan panjang. Kondisi ini meningkatkan risiko infeksi maupun kecelakaan kerja.
Permasalahan lain yang ditemukan adalah belum tersedianya jalur khusus untuk pengangkutan limbah medis. Hal ini berpotensi menimbulkan kontaminasi silang dengan area umum yang digunakan pasien dan pengunjung.
Di sisi lain, proses pemilahan limbah juga dinilai belum optimal. Ditemukan penggunaan simbol yang tidak sesuai dengan kategori limbah, sehingga berisiko mencampurkan limbah infeksius dengan limbah non-infeksius.
Untuk pengolahan akhir, RS Bina Kasih diketahui bekerja sama dengan pihak ketiga dalam pemusnahan limbah medis B3. Namun demikian, pengawasan terhadap proses pengangkutan dan pengolahan oleh pihak eksternal dinilai perlu diperketat guna memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai standar.
Edidon Marbun sekjend SIP, menegaskan bahwa pengelolaan limbah B3 yang tidak sesuai prosedur dapat berdampak serius, mulai dari peningkatan risiko penyakit nosokomial hingga pencemaran lingkungan.
“Pengelolaan limbah medis bukan hanya soal kebersihan, tetapi juga menyangkut keselamatan manusia dan keberlanjutan lingkungan. Jika tidak ditangani dengan benar, risikonya sangat besar,” ujarnya.
Sebagai langkah perbaikan, pihak rumah sakit didorong untuk memperkuat pengawasan internal, meningkatkan kapasitas dan pelatihan sumber daya manusia, serta memastikan ketersediaan fasilitas pendukung sesuai standar.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada pihak manajemen RS Bina Kasih masih terus dilakukan. Hingga berita ini diturunkan, perwakilan manajemen, PR Ginting, belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.(H.01)











