Scroll untuk baca artikel
Kesehatan

RS Bina Kasih Diduga Abaikan Limbah B3, Kasus Bergulir di Polda Sumut

12
×

RS Bina Kasih Diduga Abaikan Limbah B3, Kasus Bergulir di Polda Sumut

Sebarkan artikel ini

KABAR SUMUT

RS Bina Kasih.(foto/Ist)

Medan | Harian.co.id,-Rumah Sakit Bina Kasih yang berlokasi di Jalan TB Simatupang, Medan, menjadi sorotan terkait dugaan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang tidak sesuai standar. Kasus ini kini tengah ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Sumatera Utara setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi pada 16 April 2026 lalu.

Dalam penelusuran awal, aparat kepolisian melakukan pembongkaran terhadap fasilitas pengelolaan limbah guna mendalami dugaan pelanggaran. Temuan di lapangan mengindikasikan adanya potensi ketidaksesuaian dengan prosedur pengelolaan limbah medis yang seharusnya dilakukan secara ketat dan terstandar. Selasa (21/4/2026)

Seorang staf rumah sakit, Robin Sitepu, telah dimintai keterangan oleh penyidik. Pemeriksaan ini disebut sebagai langkah awal dalam mengungkap kemungkinan pelanggaran yang lebih luas.

Seorang sumber di lingkungan penegak hukum menyebutkan bahwa penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan akan menyasar pihak manajemen.

“Prosesnya masih berjalan. Semua pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam pengelolaan limbah akan dimintai keterangan. Kami bekerja berdasarkan fakta dan alat bukti,” ujar sumber tersebut.

Sementara itu, pemerhati lingkungan di Sumatera Utara, Irwansyah Lubis, menilai bahwa pengelolaan limbah B3 di fasilitas kesehatan merupakan isu serius yang tidak bisa ditoleransi.

“Limbah medis itu sangat berbahaya. Jika tidak dikelola sesuai standar, dampaknya bisa mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi bisa menjadi tindak pidana,” tegasnya.

Sorotan publik juga mengarah pada Bupati Karo yang diketahui memiliki peran sebagai pembina rumah sakit tersebut. Secara moral dan administratif, posisi tersebut dinilai memiliki tanggung jawab dalam memastikan tata kelola rumah sakit berjalan sesuai regulasi, termasuk dalam aspek pengelolaan limbah.

Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Bupati Karo. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Senin (20/4/2026) belum mendapatkan respons.

Pakar hukum lingkungan dari kalangan akademisi, Dr. Muslim Harahap, SH.,MH, menegaskan bahwa regulasi terkait limbah B3 telah diatur secara ketat dalam peraturan perundang-undangan.

“Pengelolaan limbah B3 diatur dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pelanggaran bisa berujung pada sanksi pidana, denda miliaran rupiah, bahkan pencabutan izin operasional,” jelasnya.

Sementara itu, PR Ginting salah seorang staf saat di konfirmasi lewat pesan singkat whatsapp belum memberikan keterangan resmi terkait hal ini.

Kasus ini dinilai menjadi ujian bagi komitmen penegakan hukum dan transparansi di Sumatera Utara. Publik kini menunggu langkah tegas dari aparat kepolisian serta klarifikasi terbuka dari pihak-pihak terkait.Perkembangan kasus dugaan pelanggaran limbah B3 ini akan terus dipantau secara berkala.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *