Nias Selatan,harian co.id — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nias Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Nias Selatan. Seorang pria berinisial NH (27), warga Desa Hilitobara, Kecamatan Telukdalam, diamankan petugas karena diduga terlibat dalam tindak pidana peredaran narkotika Golongan I jenis sabu.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Kamis dini hari (14/05/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah rumah tidak berpenghuni yang berada di Desa Hiligeho, Kecamatan Telukdalam, Kabupaten Nias Selatan.
Kasat Resnarkoba Polres Nias Selatan, IPDA Didi Sutadi menjelaskan, pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah atas dugaan aktivitas transaksi narkotika yang kerap terjadi di lokasi tersebut. Informasi diterima petugas sekitar pukul 00.05 WIB.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Nias Selatan langsung bergerak melakukan penyelidikan serta pengumpulan bahan keterangan terkait ciri-ciri terduga pelaku.
“Petugas kemudian melakukan teknik surveillance atau pengamatan sejak pukul 00.15 WIB hingga 00.55 WIB untuk memastikan keberadaan target,” jelasnya.
Setelah memastikan keberadaan pelaku, petugas langsung melakukan penggerebekan tepat pukul 01.00 WIB. Di dalam rumah tersebut, petugas mendapati seorang pria berinisial NH yang sesuai dengan ciri-ciri yang sebelumnya diperoleh dari masyarakat.
Dalam proses penggeledahan, petugas berhasil menemukan satu paket plastik klip bening berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lainnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu paket plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto 1,20 gram serta satu buah potongan pipet yang diduga digunakan sebagai alat pendukung penyalahgunaan narkotika.
Dari hasil interogasi awal, NH mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial T yang disebut berada di Desa Hilianaa, Kecamatan Telukdalam, Kabupaten Nias Selatan.
Saat ini, terduga pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Nias Selatan guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Pihak kepolisian juga menegaskan akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika lainnya di wilayah Kabupaten Nias Selatan.
Polres Nias Selatan turut mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.
“Kami tetap berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Nias Selatan. Tentunya hal itu membutuhkan dukungan dan kolaborasi antara aparat kepolisian bersama seluruh lapisan masyarakat,” ujar Bripda Fobowo Zisokhi Duha.









