Langkat | Harian.co.id– Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat menyelenggarakan Sosialisasi Percepatan Tanah Wakaf Tahun Anggaran 2026 sebagai bagian dari upaya memperkuat sinergi dan koordinasi lintas instansi dalam mendukung percepatan sertipikasi tanah wakaf di Kabupaten Langkat.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas aset wakaf sekaligus mendorong tertib administrasi pertanahan.
Kegiatan sosialisasi dihadiri oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Kabupaten Langkat, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Langkat, serta para Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kabupaten Langkat. Kehadiran seluruh pemangku kepentingan diharapkan dapat memperkuat koordinasi dalam penyelesaian berbagai kendala yang dihadapi selama proses sertipikasi tanah wakaf.
Melalui kegiatan ini, peserta memperoleh pemahaman mengenai mekanisme, persyaratan, serta langkah-langkah percepatan sertipikasi tanah wakaf sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, forum ini juga menjadi wadah untuk menyamakan persepsi serta memperkuat komitmen bersama dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut disampaikan bahwa sertipikasi tanah wakaf memiliki peran penting dalam memberikan kepastian hukum terhadap aset wakaf, mencegah potensi sengketa pertanahan, serta menjamin keberlangsungan pemanfaatan tanah wakaf untuk kepentingan ibadah, pendidikan, sosial, dan kesejahteraan umat.
Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat berkomitmen untuk terus bersinergi dengan seluruh pemangku kepentingan dalam mendukung percepatan sertipikasi tanah wakaf. Dengan kolaborasi yang kuat antara Kantor Pertanahan, Kejaksaan Negeri, Kantor Kementerian Agama, dan Kantor Urusan Agama, diharapkan proses sertipikasi tanah wakaf dapat terlaksana secara tertib, cepat, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga seluruh aset wakaf di Kabupaten Langkat memperoleh perlindungan hukum yang optimal dan memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat. (Rel/LKT)












