Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara Menerima Kunjungan Komisi D DPRD Kabupaten Asahan.(foto/ist)
Sumut | Harian.co.id,- Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara yang diwakili oleh Bapak Hasinuddin menerima Kunjungan Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Asahan dalam rangka Konsultasi atau Koordinasi. Pada kesempatan ini membahas tentang Permen ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan dan Penerbitan Persetujuan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) #IndonesiaLengkap #ATRBPNKiniLebihBaik #ATRBPNMajudanModern #MelayaniProfesionalTerpercaya #KerjaTuntasIkhlasBerkualitas #ATRBPNSumutNextLevel (Rel/SB)











