Scroll untuk baca artikel
News

Kasus Dugaan Pencabulan Anak Yatim Piatu di Nias Selatan Masuki Tahap Gelar Perkara, Polisi Uji Kecukupan Alat Bukti

304
×

Kasus Dugaan Pencabulan Anak Yatim Piatu di Nias Selatan Masuki Tahap Gelar Perkara, Polisi Uji Kecukupan Alat Bukti

Sebarkan artikel ini

Nias Selatan//Harian.Co.Id Penanganan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak perempuan yatim piatu di Kecamatan O’ou, Kabupaten Nias Selatan, memasuki babak krusial. Polres Nias Selatan memastikan akan segera menggelar perkara untuk menentukan kelanjutan proses hukum, setelah serangkaian pemeriksaan dinilai belum sepenuhnya memenuhi kecukupan alat bukti.

Kasat Reskrim melalui Ps. Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Aipda Jekson Pardede menegaskan, perkara tersebut tergolong serius karena ancaman pidananya mencapai 15 tahun penjara.

“Ini bukan perkara ringan. Ancaman hukumannya 15 tahun, sehingga penanganannya harus benar-benar hati-hati,” ujar Jekson, Senin (2/3/2026).

Menurutnya, dalam proses pemeriksaan awal ditemukan adanya perubahan keterangan dari korban. Hal itu membuat penyidik harus menguji konsistensi pernyataan dengan alat bukti lain, termasuk keterangan saksi-saksi yang mengetahui maupun yang menerima cerita dari korban.

Tak hanya itu, penyidik juga melakukan penelusuran digital terhadap telepon genggam korban dan terlapor guna mencari dugaan percakapan yang disebutkan korban. Namun, dari hasil pemeriksaan forensik digital, tidak ditemukan rekaman percakapan sebagaimana dimaksud, selain riwayat panggilan lama.

Karena alat bukti dinilai belum cukup kuat untuk peningkatan status perkara, penyidik berkoordinasi dan melakukan ekspose ke pihak kejaksaan. Atas saran jaksa, korban kemudian menjalani pemeriksaan psikologis dan psikiatri. Hasilnya, korban dinyatakan mengalami gangguan kejiwaan dan keterangan ahli telah diambil secara resmi sebagai bagian dari berkas perkara.

“Seluruh hasil pemeriksaan sudah kami kumpulkan. Selanjutnya akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan langkah berikutnya,” tegas Jekson.

Di sisi lain, tim kuasa hukum korban yang terdiri dari Ikhtiar E. Gulo, SH., MH, Ahmat Pataruddin, SH, Disiplin Luahambowo, SH, dan Arliamos Dohona, SH dari Kantor Hukum Ahmat Pataruddin & Rekan serta Kantor Hukum Banuada, menyatakan menghormati setiap tahapan proses hukum yang berjalan.

Namun mereka menekankan, perkara yang menyangkut anak harus ditangani dengan sensitivitas dan keberpihakan pada kepentingan terbaik bagi korban sebagaimana amanat Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Kami menghargai kehati-hatian penyidik. Tetapi perkara ini menyangkut perlindungan anak, sehingga harus dijalankan secara objektif, transparan, dan berorientasi pada keadilan substantif,” ujar Disiplin saat dikonfirmasi.

Menurutnya, kondisi psikologis korban tidak boleh menjadi alasan untuk memperlambat proses hukum, melainkan harus dipahami sebagai dampak dari dugaan peristiwa yang dialaminya. Ia mendorong agar seluruh alat bukti, termasuk keterangan ahli, segera dikonsolidasikan dalam gelar perkara secara profesional.

Perkara ini dilaporkan keluarga korban sejak 30 Mei 2025. Laporan tersebut diduga memenuhi unsur pelanggaran Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 juncto Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Gelar perkara yang akan dilakukan dalam waktu dekat menjadi penentu apakah kasus ini dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan dan berlanjut pada penetapan tersangka, atau masih memerlukan pendalaman lanjutan. Publik kini menanti komitmen aparat penegak hukum dalam memastikan keadilan bagi anak yang menjadi korban.

Red_F.Z

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *