Scroll untuk baca artikel
News

Kasus Dugaan Pengeroyokan di Desa Orahili Ulunoyo Berakhir Damai Secara Kekeluargaan

552
×

Kasus Dugaan Pengeroyokan di Desa Orahili Ulunoyo Berakhir Damai Secara Kekeluargaan

Sebarkan artikel ini

Orahili Ulunoyo//Harian.Co.Id Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL), peristiwa dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi pada Minggu, 15 Maret 2026 sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Desa Orahili Ulunoyo.

Dalam laporannya, Sunima Giawa menyampaikan bahwa saat itu dirinya berada di rumah dan melihat suaminya, Herman Ndruru alias Ama Revi, sedang dikeroyok oleh empat orang yang diduga sebagai pelaku, yakni Yuliaro Ndruru alias Ama Weli, Aperius Ndruru alias Ama Ester, Agustinus Ndruru, dan Felianus Ndruru.

Kasus ini sempat dirujukkan pada dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 262 UU 1/2023. Terlapor dalam perkara ini adalah Agustinus Ndruru, Aperius Ndruru alias Ama Ester, serta dua orang lainnya.

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Lolowau, Ipda Simon Sitorus, SH, membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima dan akan diproses sesuai tahapan yang berlaku.

“Benar bang, laporan an. Sunima Giawa telah kita terima dan akan dilakukan tahap-tahap berikutnya,” ujarnya singkat.

Namun, pada Jumat, 20 Maret 2026, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan. Proses perdamaian berlangsung di hadapan Pemerintah Desa Orahili Ulunoyo dan dihadiri oleh Kepala Desa, tokoh masyarakat, serta keluarga dari kedua belah pihak, dengan disaksikan langsung oleh personel Kepolisian dari Polsek Lolowau.

Dalam kesepakatan yang disepakati bersama tanpa tekanan dari siapapun, kedua belah pihak menyepakati poin-poin sebagai berikut:

– Permasalahan atau pertikaian ini diselesaikan secara kekeluargaan berdasarkan prinsip Restorative Justice.

– Kedua belah pihak telah saling memaafkan terkait peristiwa yang terjadi.

– Pihak kedua bersedia membayar biaya pengobatan kepada pihak pertama sebesar Rp 15.000.000 (Lima Belas Juta Rupiah).

– Kedua belah pihak menyatakan tidak akan melanjutkan perkara tersebut baik secara pidana maupun perdata.

Dalam surat perdamaian juga disebutkan bahwa apabila di kemudian hari salah satu atau kedua belah pihak tidak mengindahkan kesepakatan ini, mereka bersedia untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Seusai penandatanganan surat perdamaian oleh kedua belah pihak Kepala Desa Orahili Ulunoyo Sukadamai Ndruru berpesan agar kejadian serupa tidak terulang kembali demi menjaga keamanan, kenyamanan dan ketertiban masyarakat khususnya di Desa Orahili Ulunoyo.

F.Zal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *