Kementerian ATR/BPN Menggelar Rapat Koordinasi Linsek Membahas Dua RTRW.(foto/ist)
Jakarta | Harian.co.id,– Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Tata Ruang (DJTR) menggelar Rapat Koordinasi Lintas Sektor (Linsek) untuk membahas dua Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), yakni RTRW Provinsi Papua Tengah dan RTRW Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah, pada Selasa (03/03).
Rapat linsek ini dilaksanakan dalam rangka pembahasan substansi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RTRW bersama Kementerian/Lembaga (K/L) dan Pemerintah Daerah terkait sebagai tahapan menuju Persetujuan Substansi.
Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana, memberikan arahan kepada pemerintah daerah untuk segera mengakomodasi masukan dari K/L dalam waktu maksimal 20 hari kerja agar Persetujuan Substansi dapat segera diterbitkan, dan selanjutnya dilakukan penetapan Peraturan Daerah paling lama dua bulan setelahnya. (Red/SB)







