Scroll untuk baca artikel
Hukrim

Ketika Nelayan Melawan Kapal Besar, Justru Berujung Tersangka

513
×

Ketika Nelayan Melawan Kapal Besar, Justru Berujung Tersangka

Sebarkan artikel ini

 

Rokan Hilir, Harian.co.id – Peristiwa yang bermula dari upaya nelayan menjaga ruang tangkap mereka di laut kini berujung pada proses hukum. Seorang jurnalis dan tiga nelayan harus menghadapi status tersangka setelah terlibat dalam mediasi konflik dengan sebuah kapal penangkap ikan di perairan Desa Raja Bejamu, Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

Keresahan nelayan disebut telah berlangsung selama sekitar dua bulan sebelum kejadian. Para nelayan mengaku hasil tangkapan ikan mereka terus menurun drastis. Mereka menduga penurunan tersebut dipicu oleh aktivitas sebuah kapal penangkap ikan yang diduga menggunakan Pukat Harimau, alat tangkap yang dikenal merusak ekosistem laut dan merugikan nelayan tradisional.

Pada 14 November 2025, sejumlah nelayan kemudian mengundang beberapa jurnalis untuk menyaksikan langsung aktivitas kapal tersebut di laut. Nelayan berharap kehadiran media dapat menjadi saksi atas persoalan yang mereka alami sekaligus mencegah terjadinya konflik terbuka.
Di tengah laut sekitar 11 mil dari bibir pantai, para nelayan akhirnya menemukan kapal yang dimaksud. Dialog pun terjadi antara nelayan dan kapten kapal. Situasi yang sempat memanas itu kemudian ditengahi oleh salah satu jurnalis yang ikut dalam rombongan, Ria Setiawan Nasution, yang berusaha menjaga agar komunikasi tetap berjalan kondusif.

Dalam percakapan tersebut, kapten kapal mengakui bahwa kapal yang dipimpinnya sedang melakukan aktivitas penangkapan ikan di wilayah tersebut. Namun para nelayan menilai lokasi operasi kapal berada di area yang seharusnya tidak digunakan oleh kapal dengan alat tangkap tertentu karena berpotensi merusak ekosistem laut serta mengganggu wilayah tangkap nelayan kecil.

Para nelayan juga menyampaikan bahwa aktivitas kapal tersebut diduga telah berdampak pada turunnya hasil tangkapan mereka selama dua bulan terakhir.

Setelah melalui dialog yang cukup panjang, kedua pihak akhirnya sepakat menyelesaikan persoalan secara damai. Dalam kesepakatan tersebut, pihak kapal berjanji tidak lagi beroperasi di wilayah tersebut. Sebagai bentuk kompensasi atas kerugian yang dirasakan nelayan akibat menurunnya hasil tangkapan, pihak kapal juga memberikan uang sebesar Rp60 juta.

Kesepakatan damai tersebut bahkan dituangkan dalam surat perjanjian tertulis yang ditandatangani kedua belah pihak sebagai bentuk penyelesaian konflik secara musyawarah.

Jurnalis Ria Setiawan Nasution menegaskan bahwa dirinya hadir di lokasi bukan untuk mencari keuntungan, melainkan untuk membantu meredam konflik yang sempat memanas antara nelayan dan pihak kapal.

“Saya datang karena diminta nelayan untuk menyaksikan langsung kondisi di laut. Saat itu situasinya sempat tegang, dan saya mencoba menengahi agar persoalan ini tidak berujung keributan,” ujar Ria.

Ia juga menegaskan bahwa seluruh proses dialog berlangsung secara terbuka tanpa adanya tekanan atau paksaan dari pihak manapun.
“Tidak ada ancaman, tidak ada kekerasan. Semua dibicarakan secara baik-baik sampai akhirnya kedua belah pihak sepakat berdamai. Bahkan kesepakatan itu dibuat secara tertulis,” katanya.

Namun situasi berubah beberapa hari kemudian. Pada 17 November 2025, jurnalis dan para nelayan yang sebelumnya terlibat dalam mediasi tersebut menerima panggilan dari Direktorat Polisi Perairan dan Udara Polda Riau atas laporan kapten kapal.

Awalnya mereka dipanggil sebagai saksi dalam perkara tersebut. Namun dalam perkembangan penyelidikan, status mereka kemudian berubah menjadi tersangka.

Perkembangan kasus ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat pesisir karena konflik bermula dari keberatan nelayan terhadap aktivitas kapal yang dianggap mengganggu wilayah tangkap mereka.

Penggunaan alat tangkap seperti pukat harimau sendiri telah lama dilarang di Indonesia karena dampaknya terhadap ekosistem laut dan keberlanjutan sumber daya perikanan. Larangan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang kemudian diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, serta diperkuat melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015.

Kasus ini dinilai sudah sangat layak mendapatkan respon dari para pemangku kebijakan, baik dari pemerintah daerah di Rokan Hilir, pemerintah provinsi Riau, hingga lembaga legislatif di tingkat kabupaten, provinsi maupun pusat. Persoalan ini menyangkut keresahan nelayan yang menggantungkan hidupnya dari wilayah tangkap tradisional.

Jika dugaan pelanggaran wilayah tangkap oleh kapal besar tersebut dibiarkan berjalan tanpa tersentuh penegakan hukum yang jelas, dikhawatirkan nelayan kecil akan terus merasakan dampaknya. Kondisi ini bukan hanya berpotensi memicu konflik di laut, tetapi juga dapat mengganggu kesejahteraan hidup masyarakat pesisir yang selama ini bergantung pada hasil laut sebagai sumber penghidupan utama.

Menutup keterangannya, Ria berharap persoalan ini dapat dilihat secara utuh oleh semua pihak.
“Kami justru berusaha meredam konflik di laut agar tidak terjadi keributan. Nelayan hanya ingin mencari makan di lautnya sendiri dan mempertahankan ruang tangkap mereka,” ujar Ria. (PR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *