Labusel, Harian.co.id – Area di sekitar Puskesmas Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, menyisakan persoalan serius. Limbah medis berbahaya ditemukan berserakan di ruang terbuka, bercampur dengan sampah domestik.
Temuan ini memunculkan kekhawatiran warga sekaligus mempertanyakan tata kelola limbah di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat dasar.
Pantauan di lapangan menunjukkan keberadaan jarum suntik bekas yang masih berbercak darah, botol infus beserta selang medis, serta perban bekas pakai yang mengeluarkan bau menyengat. Limbah tersebut tidak ditempatkan dalam wadah khusus, melainkan berada di area terbuka yang mudah diakses masyarakat.
Sejumlah lalat tampak mengerubungi tumpukan sampah, menambah risiko kesehatan lingkungan.
Kondisi itu dinilai berbahaya, terutama bagi anak-anak yang kerap melintas di sekitar lokasi. Risiko tertusuk benda tajam serta potensi penularan penyakit menular menjadi ancaman nyata dari limbah medis yang tidak dikelola sesuai ketentuan.
Pihak Puskesmas Aek Batu membantah bahwa limbah tersebut berasal dari fasilitas mereka. Mereka menyebutkan bahwa lokasi pembuangan sampah merupakan milik kantor desa setempat. Namun, penjelasan ini memunculkan tanda tanya. Jenis limbah yang ditemukan merupakan limbah medis spesifik yang secara umum hanya dihasilkan oleh fasilitas pelayanan kesehatan.
Sejumlah pihak menilai situasi ini mengindikasikan adanya celah dalam penerapan standar operasional prosedur (SOP) pengelolaan limbah medis atau lemahnya pengawasan internal.
Dalam sistem pelayanan kesehatan, pengelolaan limbah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya perlindungan pasien, tenaga kesehatan, dan masyarakat sekitar.
Pengelolaan limbah medis telah diatur secara ketat dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.56 Tahun 2015.
Regulasi tersebut mewajibkan pemilahan limbah medis sejak dari sumbernya, melarang penyimpanan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di area terbuka yang dapat diakses publik, serta mengatur mekanisme pembuangan limbah melalui pengelola limbah B3 yang berizin.
Aturan itu juga menegaskan kewajiban setiap fasilitas pelayanan kesehatan untuk memiliki sistem pengelolaan limbah medis yang terstandar. Kewajiban tersebut mencakup kerja sama dengan pihak pengolah limbah berizin, serta pencatatan dan pelaporan pengelolaan limbah secara berkala kepada instansi berwenang.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berujung pada sanksi administratif hingga pidana bagi penanggung jawab fasilitas.
Hingga laporan ini disusun, belum terlihat adanya upaya pembersihan, pengangkutan, maupun sterilisasi area temuan. Warga berharap pemerintah daerah tidak berhenti pada klarifikasi semata, melainkan melakukan penelusuran menyeluruh terhadap asal-usul limbah serta memastikan penanganan sesuai prosedur.
“Kami hanya ingin lingkungan yang aman. Jangan sampai ada korban dulu baru ada tindakan,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa persoalan kesehatan tidak berhenti pada pelayanan medis semata.
Cara mengelola sisa-sisa pelayanan tersebut sama pentingnya. Ketika limbah medis bocor ke ruang publik, yang dipertaruhkan bukan hanya kepatuhan terhadap aturan, melainkan keselamatan masyarakat luas.
(PSLS)






