Scroll untuk baca artikel
News

Manfaatkan Hujan dan Waktu Ibadah, PKS PT Milano Diduga Licik Buang Limbah Beracun

156
×

Manfaatkan Hujan dan Waktu Ibadah, PKS PT Milano Diduga Licik Buang Limbah Beracun

Sebarkan artikel ini

Labusel, Harian.co.id – Warga Dusun Aek Batu Selatan, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, melaporkan dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PKS PT Milano Aekbatu Selatan.

Dugaan tersebut mencuat setelah limbah berwarna hitam pekat terlihat mengalir ke Sungai Lantosan pada Senin (9/2/2026), bertepatan dengan waktu Sholat Magrib.

Taktik yang digunakan diduga sangat licik dan terencana. Dengan memanfaatkan derasnya hujan serta kelengahan warga yang sedang melaksanakan sholat Magrib, perusahaan besar tersebut disinyalir sengaja membuka saluran pembuangan limbah beracun. Tujuannya satu, agar jejak kejahatan lingkungan itu tersamarkan dan hanyut bersama air hujan.

“Ini pengkhianatan terhadap warga! Mereka mencuri waktu saat kami berada di masjid. Aroma busuk limbah itu menusuk hidung dan mengalahkan kekhusyukan ibadah kami,” ujar seorang warga dengan nada geram.

Sungai Lantosan kini tak lagi menjadi sumber kehidupan, melainkan saksi bisu kerusakan lingkungan yang diduga berlangsung secara sistematis. Sejak lama, sungai tersebut disebut telah ‘mati’ dan tidak lagi dapat dimanfaatkan warga akibat terus-menerus digempur limbah dari PKS PT Milano Aekbatu Selatan.

Tak hanya air yang tercemar, langit Aek Batu Selatan pun seolah “dikutuk” oleh muntahan abu hitam pekat dari cerobong pabrik yang mengelilingi kawasan permukiman warga.

Dampaknya nyata dan menyiksa. Rumah-rumah warga kini diselimuti debu hitam yang sulit dibersihkan. Ancaman terhadap kesehatan pun mulai dirasakan. Warga sekitar mengeluhkan sering mengalami sakit kepala hebat yang diduga kuat akibat menghirup udara tercemar polusi dan aroma busuk limbah setiap hari.

Keresahan warga semakin memuncak menyusul sikap tertutup Manajer PKS PT Milano, Guruh Andrean Saputra. Sejak menjabat, warga menilai seolah-olah telah dibangun tembok besar raksasa antara perusahaan dan masyarakat.

Kondisi ini sangat kontras dengan masa kepemimpinan manajer sebelumnya, Hamdan, yang dikenal humanis dan dekat dengan warga, bahkan memilih menghabiskan masa pensiunnya bersama masyarakat Aek Batu Selatan.

Klarifikasi atas dugaan pencemaran lingkungan, Guruh Andrean Saputra saat dihubungi melalui pesan Whatsapp nya belum memberikan respons penjelasan terkait dugaan pencemaran limbah ke Sungai Lantosan.

Pengamat hukum menilai peristiwa ini bukan sekadar kelalaian, melainkan mengarah pada dugaan kejahatan lingkungan yang terencana.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, PKS PT Milano terancam sanksi pidana hingga lima tahun penjara serta denda maksimal Rp5 miliar.

“Aparat Penegak Hukum (APH) dan Gakkum KLHK harus segera bertindak dan menyeret pihak yang bertanggung jawab.
Jika terbukti bersalah, tidak ada pilihan lain selain mencabut izin operasional PT Milano.
Jangan biarkan warga Aekbatu Selatan terus dikepung limbah dan abu,” tegasnya.

Abner Hasan Pasaribu/PR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *