Scroll untuk baca artikel
News

Masih Memegang Girik Sebagai Bukti Kepemilikan Tanah?

29
×

Masih Memegang Girik Sebagai Bukti Kepemilikan Tanah?

Sebarkan artikel ini

Weits, Jangan Keliru Ya

Masih Memegang Girik Sebagai Bukti Kepemilikan Tanah?Weits, Jangan Keliru Ya.(foto/ist)

Serdang Bedagai | Harian.co.id,- Bukti kepemilikan tanah yang sah adalah Sertipikat Tanah, sedangkan Girik akan digunakan sebagai petunjuk dalam pendaftaran tanah.

 

Simak selengkapnya pada infografis berikut. (Rel/SB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *