Masih Memegang Girik Sebagai Bukti Kepemilikan Tanah?Weits, Jangan Keliru Ya.(foto/ist)
Serdang Bedagai | Harian.co.id,- Bukti kepemilikan tanah yang sah adalah Sertipikat Tanah, sedangkan Girik akan digunakan sebagai petunjuk dalam pendaftaran tanah.

Simak selengkapnya pada infografis berikut. (Rel/SB)








